Lagi, Kejari Sidrap Kembali Musnahkan Miras dan Narkoba. Ini BBnya

Sidrap.kosongsatunews.com

Kasus penyalagunaan Narkotika yang sudah berproses hukum atau berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dimusnahkan.

Ada dua perkara inkrach barang buktinya yang dimusnahkan yakni Minuman Keras (Miras) dan Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pemusnahan barang bukti hasil persidangan tahun 2019 atau 4 bulan perkara yang sudah selesai disidang ini berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dijalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majjelling, kecamatan Maritengngae (Rabu pagi, 4/3-20)

Djasmaniar, SH. MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut dan turut menyaksikan pemusnahan barang bukti ini mewakili Bupati Sidrap Andi Muhammad Faisal selaku Asisten I Pemda Sidrap, Kadis Kesehatan, dr Irwansyah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Santo Antonius Tambunan, SHMH, Kepala Rutan Klau IIB Sidrap Mansur, SH, mewakili Kapolres yakni Kompol Soma Miharja selaku Kabagops Polres Sidrap, Ketua PWI Sidrap-Enrekang Edy Basri,dan para staf Kejari Sidrap serta awak media di Sidrap.

Sedikitnya ada 1.377,6636 gram shabu-shabu, kemudian 290 butir ekstasi yang semuanya dilarutkan kedalam air dan di blender.

Kalau miras, ada 466 botol berbagai merk dengan berbagai jenis, termasuk 1 jerigen minuman tradisional tuak atau ballo.

Barang Bukti ( BB) narkotika lainnya turut dibakar didalam potongan drum itu diantaranya 9 buah pipet plastik, 2 buah timbangan, 6 buah alat penghisap, 8 buah pireks, 7 buah sumbu dan 9 buah handphone.

Hukuman tertinggi kami berikan pada pelaku narkoba yakni 18 tahun dan terendah untuk kurir itu 7 tahun penjara. Mudah-mudahan hukuman berat ini bisa memberi efek jera para pelaku lainnya. Dan tentunya memerangi narkoba tidak hanya Kejaksaan, Polisi dan Hakim serta pemerintah sendiri, tapi semua stake holder harus terlibat memberantas narkoba di Sidrap,”tegas Djasmaniar.

Hal senada dikemukakan Bupati Sidrap, Dollah Mando. Dalam sambutannya, diharapkan hukuman berat tanpa pandang bulu terus diterapkan pada pelaku.

“Tentu pemkab sangat mendukung tindakan tegas pihak Polisi, Jaksa dan Hakim. Memutus mata rantai peredaran narkoba agar tak meluas kekalangan pelajar dan remaja usia dini. Pemerintah daerah tak pernah berhenti dan selalu berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah tentang dampak bahaya narkoba,”ungkap AM Faisal saat membacakan pesan Bupati.

Adapun Jenis Barang Bukti Miras dan Narkoba yang dimusnahkan sbb :,

a. 1.377,6636 gram shabu-shabu

b. 290 butir ekstasi

c. 466 botol miras dengan berbagai jenis merk

d. 1 jerigen tuak/ballo

e. barang bukti narkotika lain diantaranya 9 buah pipet plastik, 2 buah timbangan, 6 buah alat penghisap, 8 buah pireks, 7 buah sumbu dan 9 buah handphone.

( M. Darwis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *