Gowa, kosongsatunews.com – Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Rewako FM, di Jalan Andi Mallombassang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (6/3).
Rombongan Diskominfo-SP Buton Utara diterima langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo-SP Kabupaten Gowa yang juga Direktur Utama Radio Rewako FM, Widiah Restuti besama sejumlah crew di studio Rewako FM.
Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Diskominfo-SP Kabupaten Buton Utara, Rajab mengatakan kedatangannya mengunjungi radio Rewako FM untuk memperoleh informasi pendirian radio, sebab Pemkab Buton Utara berencana akan mendirikan radio.
“Ini penting untuk penyampaian informasi-informasi pembangunan daerah yang harus sampai ke lapisan masyarakat paling bawah. Paling tidak, semua informasi-informasi daerah setiap hari masyarakat tahu bahwa ini yang dilakukan pemerintah daerah,” kata Rajab.
Sementara itu, Musik Director (MD) Rewako FM, A Syaiful Nasir saat menerima rombongan Diskominfo-SP Buton Utara mengatakan, Radio Rewako FM merupakan LPPL lokal yang cukup cepat mendapatkan izin siaran.
Ia menambahkan salah satu yang paling penting untuk disiapkan dalam pendirian LPPL ini adalah Peraturan Daerah (Perda) LPPL.
“Saat ini Rewako FM sudah ada Perda, yaitu: Perda Nomor 05 Tahun 2018, tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Ini sangat penting karena menjadi dasar hukum pengelolaan radio,” ungkap Syaiful.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni yang menerima rombongan Diskominfo-SP Buton Utara di Peace Room, Kantor Bupati Gowa, mengatakan bahwa Radio Rewako FM berdiri sejak 14 tahun lalu ini, memiliki jangkauan yang cukup luas di Sulsel meliputi wilayah Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Makassar, Maros, Pangkep dan Sinjai.
(Syahrir AR)