Kosongsatunews.comSidrap — Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Panca Rijang Sidrap yang dipimpin langsung Kanitres Iptu. Sudirman berhasil meringkus tiga remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu, 22 Maret 2020.
Ketiga remaja tersebut yakni :,
Lelaki inisial HA (14) asal Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang. Kemudian lelaki inisial MU (17) asal Desa Anabanna, Kecamatan Pitu Riawa.
Selanjutnya, lelaki inisial NU (16) buruh pabrik rak yang tinggal di Jalan Pendidikan Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Panca Rijang, AKP Mustain didampingi Kanit Reskrim Polsek Panca Rijang, Iptu Sudirman bersama anggotanya.
Kapolsek Panca Rijang, AKP Mustain mengatakan, ketiga anak dibawah umur itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/09/III/2020 /SSL/Res Sidrap/ Sek.Pr,tanggal 22 Maret 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.
“Ketiga remaja itu diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol DP 5026 HI,” ucapnya.
Adapun kronologis kejadian itu berawal pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 wita korban memarkir sepeda motor Honda Beat DP 5026 HI di kompleks Mesjid AMM Bambu runcing Rappang.
Setelah itu, korban pergi istirahat dan tidur di dalam perumahan mesjid AMM Bambu Runcing.
Kemudian keesokan harinya pada Jumat 13 Maret 2020 sekitar jam 06.30 wita korban ingin menggunakan sepeda motornya namun sepeda motor tersebut sudah
Sementara itu, ketiga pelaku dihadapan petugas mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor di Masjid AMM Bambu Runcing Rappang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang masih dibawah umur berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.
( M. Darwis )