kosongsatunews.com–Dua orang pemilik ternak liar yang meresahkan masyarakat sudah divonis melalui pengadilan negri Palopo dengan menbayar denda sebanyak Rp.4.000.000,-,beberapa waktu lalu ini merupakan bukti keseriusan pemerintah kota Palopo dalam menerapkan Perda No.6 tahun 2019 tentang penertiban ternak liar yang berkeliaran meresahkan masyarakat,merusak tanaman orang ,mengganggu kelancaran lalu lintas dan menganggu keindahan kota.
Kabid.Peternakan dinas pertanian,peternakan dan perkebunan kota Palopo,Ir.Andi Wahidah.S,M.MA,saat ditemui diruang kerjanya menguraikan bahwa dalam menindak lanjuti Perda No.6 tahun 2019 Pemerintah kota Palopo membentuk Tim terpadu penertiban ternak liar yang melibatkan beberapa pejabat dari gabungan beberapa instansi yang berkompoten dengan Perda ini.penertiban ini Kita akan lakukan disemua kecamatan yang ada di wilayah kota Palopo ucap Kabid.
Ternak ini ada 2 kategori yakni ternak besar yaitu sapi,kerbau dan kuda dan ternak kecil yaitu kambing,berdasarkan dengan Perda,ternak yang ditangkap diangkut kerumah hewan,ternak besar akan didenda Rp.300.000;-/hari sedangkan ternak kecil Rp.200.000;-hari,denda ini termasuk biaya angkut,biaya kesehatan,biaya pakan dan biaya penjagaan,bagi ternak yang ditangkap oleh petugas tidak diambil oleh pemiiknya selama tenggang waktu 7 hari dikategorikan sebagai ternak tidak bartuan dan dapat dilelang oleh pemerintah kota Palopo dan hasil pelelangan masuk di kas daerah kota Palopo.
Untuk itu pemilik ternak yang ada di kota Palopo jangan membiarkan ternaknya berkeliaran dipemukiman wargan yang meresahkan orang atau merusak tanaman orang pasalnya bisa dikenakan pidana sesuai Perda No.6 tahun 2019,dikenakan pidana maximal 3 bulan kurungan dan denda maximal 30 juta.(SAMSUDDIN).