Gowa, kosongsatunews.com — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan agar proses belajar, berkerja dan beribadah dari rumah dalam rangka physical distancing diperpanjang selama 14 hari ke depan atau hingga 21 April 2020 mendatang.
Instruksi yang ditindaklanjuti dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini, dengan melihat kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meningkat. Termasuk di wilayah Kabupaten Gowa dengan melihat data terakhir Tim Medis Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, yang mana terdata 13 warga positif Covid-19, 189 Orang Dalam Pengawasan (ODP) 189 dan 54 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Bupati Adnan mengatakan, kebijakan perpanjangan libur ini khususnya berlaku bagi aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Kebijakan ini kita ambil dengan melihat kondisi terkini, yang mana aktivitas di luar rumah belum memungkinkan untuk kita lakukan. Makanya, hingga 14 hari ke depan aktivitas baik belajar, bekerja maupun beribadah masih harus kita lakukan di rumah,” terangnya melalui telekonferensi dengan para pimpinan atau kepala kantor/ instansi lingkup Pemkab Gowa, Senin (6/4).
Lanjut Bupati Adnan, perpanjangan bekerja dari rumah ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan rujukan Surat Edaran Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sehingga, kebijakan untuk tetap bekerja secara bergantian masih diberlakukan hingga batas yang telah diberikan.
“Kita masih akan melihat bagaimana perkembangan kedepannya. Intinya, mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” katanya.
Lanjutnya, termasuk memastikan bahwa kegiatan mengumpulkan banyak orang tetap ditiadakan untuk sementara waktu hingga kondisi kembali membaik.
Ia pun mengimbau agar pengawasan pada kebijakan surat edaran ini, terutama bagi anak sekolah menjadi perhatian penuh. Sehingga sangat dibutuhkan kerja sama yang baik antara Forkopimda, para kepala kantor/instansi dan stakeholder lainnya.
“Saya meminta dinas pendidikan untuk segera menindaklanjuti ke jajaran sekolah, agar pihak sekolah meningkatkan edukasi muridnya supaya tidak keluar rumah. Begitupun dengan Satpol PP untuk menegur jika menemukan anak sekolah berada ditempat umum, atau diluar rumah tanpa keperluan yang sifatnya urgent dan mendesak,” tegas Bupati Adnan.
Sebelumnya, kebijakan belajar, bekerja dan beraktivitas dari rumah telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa sejak 17 hingga 31 Maret 2020. Hanya saja, dengan melihat perkembangan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan hingga 7 April 2020, yang kemudian kembali di perpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.
(Syahrir AR)