Gowa, kosongsatunews.com – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan merelokasi anggaran untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.
Sebanyak Rp 25 miliar anggaran telah disiapkan yang bersumber masing-masing dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp10 miliar dan dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp15 miliar.
“Untuk tahap awal anggaran penanganan Covid-19 yang akan kita gunakan sebanyak Rp10 miliar yang bersumber dari APBD kita,” tutur Bupati Gowa, saat menggelar konferensi pers melalui telekonferensi, Selasa (7/4).
Bupati Adnan menyebutkan, dana APBD yang diambil itu adalah dari dana tak terduga, biaya perjalanan dinas, biaya makan dan minum rapat, dan juga biaya pengadaan yang sifatnya internal.
“Khusus anggaran pengadaan barang dan jasa yang sifatnya langsung bersentuhan dengan publik, kita tidak ganggu. Misalnya: pengadaan lampu jalan itu kita tidak gunakan karna pemanfaatannya untuk masyarakat,” terangnya.
Anggaran Rp10 miliar ini akan digunakan untuk mengcover kebutuhan paket Sembako di 46 kelurahan, yang ada di wilayah Kabupaten Gowa bagi warga dan keluarga yang terkategori Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan positif Covid-19 beserta keluarganya, menjalankan masa isolasi mandiri selama 14 hari.
“Khusus untuk warga yang masuk daftar identifikasi di desa, pemenuhan kebutuhan Sembakonya kita gunakan dari anggaran desa masing-masing. Makanya, saat ini kepala desa sudah mulai melakukan revisi anggaran desa,” ulasnya.
Ditambahkannya, untuk anggaran sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBDes ini, akan diperuntukkan untuk pembuatan dan pembangunan Posko di setiap pintu-pintu masuk desa, dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK). Posko ini bertujuan, melakukan pengawasan kepada warga yang masuk di setiap desa.
“Kalau misalnya bukan warga desa tersebut, kita imbau untuk putar balik, kecuali jika ada urusan yang mendesak. Itupun, harus melaporkan terlebih dulu. Jadi kalau bisa betul-betul diprioritaskan pada warga sekitar saja yang diperbolehkan masuk ke dalam,” sambungnya.
Intinya, tegas Bupati Adnan, relokasi anggaran ini betul-betul harus diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang masuk daftar indentifikasi, juga untuk menangani penyebaran pandemi Covid-19 ini.
(Syahrir AR)