Gowa, kosongsatunews.com – Sungguh sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 satuan Narkoba Polres Gowa dipimpin AKP Maulud bersama jajarannya berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa.
Ketiga terduga pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, pada Selasa dan Rabu (21-22 April 2020) tepatnya disebuah lokasi Parkiran sebuah Wisma dan Jl Tun Abd Razak Kel Tombolo, Kec Sombaopu, Kab Gowa.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan ketiga terduga pelaku berinisial
Lk. IR (21), dan Lk. AR Als Roger, (49), serta Lk. SN (39).
“Diamankan sedikitnya 19,83 gram Shabu beserta berbagai barang bukti lainnya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan
Kini ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Gowa, untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku dijerat, dengan persangkaan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No 35:Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola mengapresiasi upaya Sat Narkoba melakukan pengungkapan tersebut.
“Saya mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba dan berharap untuk terus bekerja maksimal, serta melakukan pengungkapan demi pengungkapan secara massif. Jangan sampai di masa kita intens mencegah Covid-19, malah ada yang mencoba bermain dengan Narkoba ini,” pungkas Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola.
(Syahrir AR)
.