Gowa, kosongsatunews.com – Sebanyak 1.500 personil gabungan akan diturunkan untuk memperketat pengamanan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Gowa, resmi dilaksanakan mulai 29 April hingga 12 Mei 2020 mendatang.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola menyebutkan 1500 personil tersebut terdiri dari Polres Gowa 570 personil, Kompi Sabhara Polda 100 personil, Kodim 1409 Gowa 276 personil, Satpol PP 130 personil dan Dinas Perhubungan (Dishub) 30 personil.
Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes), 100 personil, Pemadam Kebakaran 30 personil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa 30 personil dan 234 personil dari gabungan organisasi kemasyarakatan.
Petugas dari tim gabungan ini akan mengamankan jalannya pelaksanaan PSBB di 13 Posko yang akan dibentuk di perbatasan Kabupaten Gowa dengan beberapa kabupaten/kota lainnya. Antara lain; di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa dan Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar, Jalan Syekh Yusuf berbatasan dengan Jalan Minasa Upa Makassar.
Kemudian, Jalan Tun Abdul Razak perbatasan dengan Jalan Hertasning Makassar, perbatasan Samata-Antang, Kecamatan Barombong, perbatasan Kabupaten Gowa dan Takalar di Bontonompo, poros Pallangga Desa Bontoramba, perbatasan Gowa – Takalar di Desa Tana Karaeng.
Jalan poros Takalar (Desa Bontoramba) yang berbatasan Desa Tonasa, Perbatasan Kabupaten Gowa dan Maros di Kecamatan Pattallassang di Desa Jenemadingin dan Desa Paccellekang, Batas Kabupaten Gowa dan Sinjai di Kecamatan Tombolopao Desa Tabbinjai dan batas Kabupaten Gowa dengan Jeneponto di Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu.
“Dari total Posko, ada enam yang menjadi jalur utama seperti di Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Tun Abd Razak, Jalan Syekh Yusuf, perbatasan Samata-Antang, jalan Poros Barombong dan jalan poros Kabupaten Gowa – Takalar di Bontonompo karena ini merupakan jalan provinsi,” ujar AKBP Boy Samola saat menghadiri Rapat Telekonferensi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, Jumat (24/4).
Dirinya menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan PSBB, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB. Pihaknya pun telah menyiapkan blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar.
“Jadi di blanko ini akan tercantum nanti pelanggarannya apa, misalnya tidak menggunakan masker maka di dalam blanko itu akan dicatat dan kita akan catat identitas yang bersangkutan dan akan diberikan teguran. Kalau ke depannya melanggar lagi maka kita akan proses sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang dilarang selama masa PSBB seperti kendaraan roda dua tidak boleh berbocengan, mobil sedan hanya untuk 3 orang, mobil minibus hanya boleh mengangkut empat orang.
Selain penyemprotan disinfektan, pembagian selebaran dan pemeriksaan suhu tubuh, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Menurutnya hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat semaki malas keluar rumah.
Tak hanya pengamanan di perbatasan, Polres Gowa juga membetuk Satuan Tugas (Satgas) Wilayah. Satgas ini akan melakukan patroli di 18 Kecamatan, dimana anggota satgas terdiri dari TNI, Polri dan relawan yang ada di setiap kecamatan.
“Kami akan membentuk satgas tindak, yang akan melakukan patroli secara besar yang anggotanya dari Brimob, TNI dan Satpol PP Kabupaten Gowa yang akan dibagi menjadi enam tim patroli dan akan di bertugas di empat zona,” katanya.
Sementara Dandim 1409 Gowa, Letkol Arh Muhammad Suaib berharap PSBB yang akan dilakukan akan berjalan dengan baik dan sukses. Karena menurutnya inilah satu-satunya cara untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
Olehnya ia sangat berharap, masyarakat bisa ikut mendukung pelaksanaan PSBB ini dan mengikuti arahan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Jika seandainya seluruh masyarakat Kabupaten Gowa betul-betul mematuhi ketentuan PSBB, mengikuti anjuran pemerintah dengan tertib dan disiplin saya yakin virus ini akan putus dan tidak akan menular. Karena potensi yang membawa virus itu adalah manusia itu sendiri,” tegasnya
(Syahrir AR)