Menggelandang 102 Warga tidak Patuh PSBB ke Polres Gowa, Boy: Kami akan Melakukan Tindakan Tegas

Gowa, kosongsatunews.com – Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola SIK MH, Senin (04/05/2020) malam pukul 21:00 WITA usai memimpin pelaksanaan apel persiapan Patroli Gabungan Skala Besar langsung bersama seluruh personil mobile ke wilayah Kabupaten Gowa

Patroli dilakukan untuk memastikan Kab Gowa tetap aman dan kondusif, sekaligus untuk memantau aktivitas warga pasca PSBB resmi diberlakukan.

Pasukan yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut, berasal dari: personil Sabhara Polres Gowa, Brimob,Kodim 1409 Gowa dan Rider 700 serta 1 regu Satpol PP Kab Gowa.

Sepanjang pelaksanaan patroli skala besar, berhasil diamankan 102 orang warga yang tidak peduli dengan situasi kondisi saat pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gowa.

Pasca ditemukan, selanjutnya satu persatu warga yang tidak peduli dengan kondisi pandemi Covid-19 ini dinaikkan ke kendaraan truk yang telah disiapkan kemudian dilakukan pemeriksaan dengan Rapid Test.

Warga yang diamankan malam tadi didominasi para pemuda, saat itu warga yang didominasi para pemuda ini sementara berkerumun, bahkan sebagian tidak menggunakan APD. Tim gabungan pun menggelandangnya ke Polres Gowa.

Imbauan untuk tetap berdiam di rumah telah didengungkan, namun warga tersebut masih menganggap wabah Covid-19 seolah-olah tidak berdampak bagi mereka. Karena itu, tim patroli gabungan malam tadi melakukan tindakan tegas.


Sementara itu, Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait diamankannnya ratusan warga, membenarkan hal tersebut. Lanjutnya, tim gabungan patroli besar, telah menggelandang ratusan warga ke Polres Gowa karena masih berkeluyuran dan tidak patuh pada aturan PSBB.

“Saya kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk patuh pada aturan PSBB di Gowa ini, karena kami akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tandas Kapolres Gowa, Boy Samola.

Hingga berita ini dirilis, seluruh warga yang diamankan masih dimintai keterangan sekaligus diberikan blanko teguran sebagai bentuk pertangungjawaban atas perbuatannya.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *