Pasca Diamankannya 102 Orang, 13 Warga Gowa Suhu Badan Tinggi namun Negatif Corona

Gowa, kosongsatunews.com – Pasca diamankannya 102 warga Kabupaten Gowa yang berkeliaran atau berkumpul di beberapa lokasi oleh tim patroli skala besar gabungan TNI, Polri dan Satpol PP pada Senin 4 Mei 2020 langsung dilakukan Rapid test.

Hasil Rapid Test yang dilakukan terhadap warga Kab Gowa pasca diamankan Tim Patroli Skala Besar saat berkumpul di beberapa lokasi, diketahui 13 orang warga, dengan suhu tubuh tinggi. Namun, bersyukur hasilnya negatif kemudian seluruh warga yang diamankan dilakukan penindakan dengan surat teguran.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, tujuan dilakukan Rapid Test untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

“Bila dari 102 warga yang diamankan terdapat 1 orang saja yang terkena virus, maka secara otomatis seluruhnya akan dimasukkan dalam daftar ODP,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Sungguminasa, Selasa (5/5).

Sementara, Kapolres Gowa berharap, tidak ada lagi warga yang keluyuran di tengah malam, karena Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan upaya paksa agar penyebaran virus tidak semakin meluas. Dan bersyukur dari hasil pemeriksaan tadi, tidak ditemukan adanya indikasi tertular Covid-19.

Kembali Kapolres Gowa mengingatkan, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga jarak saat berinteraksi. Kemudian, katanya, biasakan diri menggunakan masker dan cuci tangan serta gunakan sarung tangan saat beraktivitas, agar virus tidak semakin menyebar kepada saudara kita maupun kepada orang lain.

Diharapkannya, kepada masyarakat Kab Gowa untuk ikut dukung pelaksanaan PSBB ini dan membiasakan diri tetap berada di rumah agar rantai virus dapat diputuskan.

”Dengan diamankannya 102 warga ini, saya tekankan kepada seluruh warga Kab Gowa untuk tidak kembali berkumpul dan berkeliaran. Khususnya, di malam hari karena pasukan gabungan akan melakukan tindakan tegas dan ancaman hukuman yang akan ditetapkan tidak tanggung-tanggung, yakni: 1 tahun atau didenda minimal 3 juta maksimal 100 juta,” pungkas Kapolres Gowa.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *