AM. Yusuf Ruby Mendapat Jabatan Bergengsi

AM. Yusuf Ruby Ketua Kadin dan Owner Grand Sidny Sidrap

KOSONGSATUNEWS.COM.SIDRAP —
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidrap, AM Yusuf Ruby mendapat amanah baru dengan jabatan bergengsi. Dia dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Forum Kadin Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Jabatan bergengsi tersebut disematkan kepada Owner Hotel Grand Sidny ini bukan tanpa alasan. Elit Kadin pusat menilai, figur Yusuf Ruby memiliki segudang pengalaman di dunia organisasi, khususnya dalam membesarkan Kadin di Bumi Nene Mallomo.

Mendapat kepercayaan tersebut, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Makassar ini, mengaku siap mengemban tugas yang diamanahkan pihak pengurus Forum Kadin Kabupaten dan Kota se Indonesia tersebut.

“Alhamdulillah, kami dapat kepercayaan menjadi wakil ketua umum. In sya Allah, amanah ini akan kami jalankan sesuai tupoksinya,” ujar Yusuf Ruby saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, melalui lembaga ini, pihaknya akan memperjuangkan Kabupaten Sidrap menjadi daerah industri. “Selama ini, Sidrap sudah populer dengan julukan wilayah agraris atau sentra produksi beras di KTI. Makanya, kami berusaha melirik sektor industri,” lontar  Puang Ucu, sapaan akrab Yusuf Ruby sesaat lalu.

Selain itu, lanjut dia, wadah ini juga bisa membuka akses jaringan bagi pengusaha lokal untuk go nasional. “Kami berencana akan mengundang investor berbagai bidang untuk menanam modal di Sidrap demi mendukung program pemerintah daerah,” papar Yusuf.

Dia mengklaim, forum ini juga akan menjadi sarana untuk menggerakkan perekonomian daerah demi meningkatkan in come per kapita masyarakat. “Di lembaga ini banyak pengusaha sukses  berkecimpung, sehingga ide-ide brilian mereka bisa kita petik nantinya,” ungkap  Puang Ucu.

Sekedar diketahui, Ketua Umum Forum Kadin Kabupaten dan Kota se Indonesia ini, adalah Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Kota Batam bersama sejumlah pengurus lainnya dari Kadin se Nusantara.
( M. Darwis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *