Tuntut Rekannya Dibebaskan, Sejumlah Guru di Sidrap Gelar Aksi Damai

kosongsatunews.com, SIDRAP–Tasmir, Guru UPT SMPN 2 Pangkajene Sidrap (Pangsid) terancam pidana setelah diduga memukul siswanya, sejumlah guru yang tak terima menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Sidrap, rabu (24-06-2020)

Dalam aksi solidaritas itu tampak para tenaga pendidik membawa spanduk bertuliskan “Bebaskan Rekan Kami (Guru) Guru hanya mendidik dan membimbing semata bukan karena nafsu atau belas dendam” kurang lebih seperti itulah isi tulisan yang tertulis di spanduk.

“Kami datang kesini hanya sebagai wujud solidaritas saja untuk memberikan dukungan kepada rekan kami”. Ujar salahsatu (Guru) peserta aksi.

 

Dia juga menuturkan, “Beliau ini (Pak Tasmir) Orang baik tidak pemarah dan di siplin dalam menjalankan tugas keseharian di sekolah, ya mungkin ini namanya musibah pak”. Ucap lagi, seraya berdecak sesal atas apa yang dialami oleh rekan sesamanya

 

Berikut awal kronologis kasus hukum yang menimpah Guru UPT SMPN 2 Pangkajene Sidrap (Pangsid)

Kasus hukum yang dialami pak Tasmir, guru SMP 2 Pangsid bermula dari laporan pihak orang Tua siswa kepihak hukum atas pemukulan yang dilakukan oleh Pak Tasmir kepada Aulia, yang sebenarnya adalah upaya guru untuk mendisiplinkan siswa.

Karena pasti ada alasan guru melakukan pendisiplinan terhadap siswa, hanya saja dalam versi Komisi Perlindungan Anak insiden seperti ini dianggap sebagai kekerasan terhadap Anak dan melanggar UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami dari IGI dan organisasi Profesi lain, PGRI, AGPAI, HIGSDI, FOPPSI dll. tidak menafikan isi dari tiap pasal UU tersebut, tetapi kami sebagai guru punya payung hukum juga dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa.

Okelah kami akui, apa yang dilakukan Pak Tasmir dalam mendisiplinkan siswa melanggar UU Perlindungan Anak, tapi bukan serta merta dijadikan acuan oleh pihak orang tua siswa yang sampai menggunakan jasa pengacara untuk mempidanakan guru yang bersangkutan. Apalagi kami dari organisasi profesi sudah berupaya maksimal untuk mediasi untuk damai, hampir semua stakeholder dilibatkan dengan berbagai cara ditempuh, termasuk Pak Tasmir dan pihak SMP 2 Pangsid meminta maaf dan bermohon damai, tetapi pihak orang tua tidak terima dan tetap mau menempuh jalur hukum. Kami prihatin dengan cara-cara seperti ini, mestinya Golden Triangle (Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua Siswa) sama-sama bekerja sama untuk kebaikan siswa, bukan malah saling menyalahkan dan saling lapor apalagi sampai pada ranah hukum.

Kami dari IGI salut dan bangga atas apa yang dilakukan oleh guru-guru SMP 2 Pangsid karena mereka tetap mendidik siswa hingga lulus meski telah mempidanakan gurunya. Lalu mengapa tidak ada itikad baik dari pihak orang tua untuk memaafkan cara Pak Tasmir mendisiplinkan anaknya. Olehnya itu, kami dari IGI dan organisasi Profesi guru dan tenaga kependidikan melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan kami atas sikap orang tua siswa yang sampai mempidanakan guru dan tidak mau menerima jalur damai. Kami berharap semua orang tua siswa paham bahwa guru punya hak dalam mendisiplinkan siswa, khususnya siswa yang melanggar aturan dan tata tertib sekolah.

Organisasi Profesi dan Pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat 1 dan PP 74 tahun 2008 pasal 40. Dalam konteks inilah, kami dari beberapa organisasi profesi hari ini hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Pak Tasmir, agar beliau bisa menjalani sidang perdananya dengan lancar. Tentu kami berharap ada keadilan demi marwah profesi kami sebagai ujung tombak pendidikan dalam mencerdaskan anak bangsa. Kami berharap guru, orang tua, pemerintah, dan stakeholder pendidikan yang lain bersatu padu untuk memajukan pendidikan, khususnya dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak kita sebagai generasi penerus pelanjut estafet pembanguan. Kami berharap pada pihak hukum bisa jeli dan bijak melihat kasus ini secara holistik, tanpa ada maksud mengintervensi pihak hukum sehingga bisa memberikan rasa keadilan ke semua pihak. Kami turun ke jalan hanya hadir memberikan dukungan sebagai bentuk solidaritas dan memperlihatkan ke banyak orang bahwa guru-guru di Sidrap solid dalam menghadapi suatu masalah, termasuk masalah hukum.

Tampak Kapolsek Maritengngae IPTU Abdul Samad dan Kasat Intelkam Polres Sidrap IPTU So’ib dan sejumlah Aparat dari Polres dan Polsek Maritengngae Sidrap hadir dalam mengawal aksi damai solidaritas guru di PN Sidrap, hingga berita ini tayang proses sidang di PN Sidrap masih berlangsung Aman, Tertib dan Kondusif

(M. Darwis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *