kosongsatunews.com–PT. WIL sempat mendapat perhatian khusus oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. sebab aset PT. Wil berupa Empat (4) kapal tongkang di amankan atau di Police Line untuk kepentingan Penyelidikan diKecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Rabu 13/11/2019).
Berselang berapa minggu kemudian empat (4) Kapal tongkang tersebut kembali dilepas oleh Tim Bareskrim Mabes Polri tanpa adanya Pres Konfrence atau Klarifikasi.
“Aneh bin ajaib, Kok kapal tongkat Milik Pt. Wil dilepas begitu saja tanpa Klarifikasi dari pihak Bareskrim Mabes Polri Seolah olah Pt. Wil ini Kebal Hukum ” dengan nada tanya Ketua Wanara Sultra, Ripaldi Rusdi. melalui wawancara kepada awak media ini pada, sabtu (27/06/2020)
Selain mempertanyakan proses hukum dugaan pelanggaran pt wil Ripaldi juga meminta pihak kepolisian agar transparan terhadap penanganan kasus dugaan ilegal maining pihat Pt Wil dan Pt Bps
“Sudah sejauh mana Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap Pt. Wil dan Pt. Bps ?? Kami minta kepada Bareskrim Mabes Polri agar transparan dalam penaganan kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Wil dan PT. Bps” .
Ripaldi menjelaskan, sudah sejak lama kami menduga PT. Wil melakukan Tindak Pidana Ilegal Mining, bermula pada saat Kepala BKPMD-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan No. 264/BKPMD-PTSP/X/2015 perihal Persetujuan Penataan Batas Koordinat dan Peta Wilayah IUP Operasi Produksi PT.Wil.
“Isi surat itu di beberapa pointnya menjelaskan bahwa Sk 502 tahun 2013 (yang diterbitkan Amir sahaka) dibatalkan serta tidak lagi berlaku dan mengembalikan Kordinat dan peta wilayah PT. Wil No. 351 tahun 2010 (yang diterbitkan Buhari Matta)” ungkap, Ripaldi.
Namun pada kenyataannya kata Ripaldi, Dinas Kehutanan kolaka menerbitkan Surat Rekomendasi No 522/318/2015 perihal Persetujuan Pemindahan dan Pengangkutan Sisa Ore Nickel PT. Wil yang masih berada di areal stockpile dan Bupati kolaka (H. Ahmad safey) menerbitkan Surat No. 543/1901/2015 perihal Permohonan Pemindahan dan Pengangkutan Ore Nickel PT. Wil.
“Anehnya berbekal surat tersebut PT.Wil tidak hanya menjual sisa Ore nikel yang berada didalam konsensi IUP. No. 502 tersebut tetapi kami menduga sejak saat itu PT. Wil melakukan aktivitas Penambangan di IUP No. 502 tersebut padahal IUP No. 502 Tahun 2013 telah dicabut dan dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPMD-PTSP Propinsi Sulawesi Tenggara No. 264/BKPMD-PTSP/X/2015 karna areal penambangan tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) yang hingga kini diduga belum memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan” Tegas, Ripaldi.
Lanjut Ripaldi Rusdi yang dikenal Vokal menyuarakan Aksi Lingkungan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, total sisa nickel ore (stock lama) yang dimaksud akan dipindahkan tidak lebih dari 300.000 Metrik Ton. Sementara dari hasil penjualan PT.Wil telah mencapai jauh lebih dari 300.000 Metrik Ton.
“Wajar saja kami menduga bahwa hasil penjualan bijih nikel yang selama ini dilakukan oleh PT. Wil adalah merupakan hasil penambangan baru (stock baru)” jelasnya.
Bahkan Ripaldi menduga jika kehadiran Pt Bps hanya modus untuk memperlancar dan bersifat mengelabui Pihak tertentu,untuk memuluskan usaha tambamgnya.
“untuk memuluskan aksi PT. Wil mengeruk Ore nikel yang berada di IUP 502 Tahun 2013 tersebut direktur PT. Wil (Tasman) membuat perusahaan Baru dengan nama PT.BPS dimana Sdr. Tasman sebagai komisari utama dan anaknya Lullung sebagai Direktur Utama. Dimana PT. BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 merupakan izin tambang batuan dan tidak terdaftar dalam database Momi minerba.
Upaya mendapatkan IUP PT.BPS bagi saya hanyalah modus direktur PT. WIL (Tasman) untuk mengelabui pihak tertentu yang coba menghambat PT. Wil untuk melakukan pertambangan Ore Nickel di areal tersebut.
“Pada Februari s/d Maret 2018, PT. BPS menjual Bijih Nikel sebanyak 4 tongkang (± 36.000 Metrik Ton) dengan modus bahwa tanah tersebut merupakan tanah urukan yang mau dijual ke PT. WIL untuk kebutuhan tertentu. Setelah itu, PT. WIL selanjutnya membuat Berita Acara dan SKAB yang pada pokoknya menyatakan bahwa produk bijih nikel tersebut benar-benar berasal dari IUP PT. WIL No. 351 Tahun 2010. Atas dasar tersebut, Kadis ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keterangan Verifikasi Pengangkutan dan Penjualan Mineral, sekaligus menjadi syarat dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) dari Instansi Pelayaran dan Kepelabuhanan setempat. Kemudian dijual oleh PT. Wil ke pabrik Smelter yang berada di morowali”urai Paldi.(panggilan akrab Ripaldi)
Diakhilr wawancara Paldi mengakui dan siap memberikan Bukti bukti pelanggaran Pt wil dan Pt Bps kepada Bareskrim Polri sebagai Laporan untuk membantu proses hukum.
“Kami punya Bukti Buktinya yang kami dapatkan dari hasil investigasi dilapangan, kami akan serahkan kepada Bareskrim Mabes Polri sebagai laporan agar Pihak kepolisian secepatnya Memproses Hukum kedua Perusaan yang memiliki hubungan gelap tersebut” (IH).