KOSONGSATUNEWS.COM,SIDRAP—
Personil Polsek Duapitue, Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kapolsek Dua Pitue AKP Andi Mappahairul berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian. Selasa, 30 Juni 2020.
Dia adalah Sabril alias Ari Bin Samsu, kelahiran buriko, 9 Mei 1990 yang berdomisili di Desa Cimpu utara Kecamatan Suli Kabupaten Luwu Sulsel
Dari tangan pelaku, Polisi telah mengamankan barang bukti 1 (satu) buah HP merk Vivo tipe 1816 warna starry black dan HP merk Samsung tipe J 1 warna putih hitam
Hal itu diungkap Kapolsek Duapitue Sidrap AKP Andi Mappahairul. “Benar tadi siang jam 14-00 wita, Anggota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pencurian 1(satu) buah HP merk Vivo 1816 warna starry black dan HP Samsung J 1 warna putuh hitam dengan tersangka pelaku lelaki Sabril alias Ari bin Samsu”,Ucapnya
Adapun kronologis kejadiannya, bahwa 19 juni 2020 sekitar jam 1-00 wita, pelaku masuk kerumah korban Dewi Masri Binti Syamsuddin (32) di dusun II Padangloang Desa Padangloang Kecamatan Duapitue dengan cara mencungkil gembol pitu besi untuk mengambil / mencuri 2 (dua) buah HP masing masing 1(satu) buah HP merk Vivo tipe 1816 warna starry black dan HP merk Samsung tipe J 1 warna putuh hitam
Atas laporan Korban di mapolsek Duapitue Sidrap maka Kapolsek mengeluarkan surat perintah penangkapan tanggal,30 Juni 2020 dengan Nomor : Sprin/18/VI/2050/Reskrim.
Selajutnya Polisi yang sudah mengetahui identitas dan tempat pelaku tak butuh lama untuk meringkus lelaki Sabril dengan di back up Unit Resmob Polres Luwu pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Duapitue yang Kapolsek AKP Andi Mappahairul di Desa Cimpu Utara Kecamatan Suli Kabupaten Luwu.
“Kini terduga pelaku telah kita amankan bersama barang bukti hasil curiannnya dan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Duapitue Sidrap”, Jelas Mantan Kapolsek Tellu Limpoe Sidrap. (M. Darwis)