Legislator Partai Nasdem Tidak Setuju Masyarakat Dibebani Biaya Rapid Test

kosongsatunews.com–Legislator asal Partai Nasdem Haji Anwar MD menolak jika Pemerintah Kabupaten Wajo membebankan kepada masyarakat biaya pemeriksaan Rapid Test.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo ini, dia tidak setuju jika pemeriksaan Rapid Test untuk mendapatkan Surat Keterangan bebas Covid- 19 harus dibebankan kepada masyarakat.

Katanya, sangat tidak adil jika masyarakat harus bayar, Pemerintah Kabupaten Wajo sudah mengalokasikan anggaran milyaran rupiah untuk penanganan Covid- 19.

“Jadi segala bentuk biaya untuk penanganan Covid- 19 sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah, jangan lagi dibebankan kepada masyarakat, harus digratiskan,” ujar H.Anwar.

Dikatakan, adanya kebijakan sejumlah daerah yang memberlakukan aturan tidak membolehkan warga dari luar masuk ke daerahnya, jika tidak memperlihatkan surat keterangan bebas Covid- 19, mengharuskan warga mengurus surat keterangan bebas Covid- 19.

” Hal inilah yang dikeluhkan masyarakat, karena mereka harus mengeluarkan biaya antara 300 ribu sampai 700 ribu untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid- 19,” jelasnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Wajo ini, membeberkan temuannya, katanya, ada sejumlah masyarakat Wajo yang berprofesi sebagai penjual sarung yang akan berjualan di daerah lain, harus membayar 325 ribu di RSU Lamaddukkelleng untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid- 19.

“Masyarakat yang berprofesi sebagai penjual sarung harus mengeluarkan uang sampai ratusan ribu hanya untuk mengantongi surat keterangan bebas Covid- 19. Sekali lagi saya tekankan, segala sesuatu yang berkaitan dengan Covid- 19 harus digratiskan untuk masyarakat,” kata H.Anwar.

PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Wajo, dr Ramlah, mengakui, jika pemeriksaan Rapid Test untuk pengurusan surat keterangan sehat atau bebas Covid- 19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Lamaddukkelleng memang harus dibayar, karena masuk dalam layanan BLU.

Sementara pemeriksaan Rapid Test untuk kepentingan tracking yang dilaksanakan di Puskesmas tidak dibayar.

“Kalau periksa di Rumah Sakit Lamaddukkelleng memang harus dibayar, kecuali kalau untuk kepentingan tracking di Puskesmas gratis,” jelasnya. (AH/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *