KOSONGSATUNEWS.COM,SIDRAP—Berita sebelumnya, sudah viral di masyarakat Sidereng Rappang (Sidrap), seorang Ibu Rumah Tangga kelahiran Sidrap, 1973, berumur 47 tahun, diduga secara meyakinkan menjadi pelakor, merebut suami orang lain dan merusak rumah tangga orang lain yang tidak lain, sahabatnya sendiri, NA. Ini sadis.
Perbuatan melawan hukum, merebut suami dan harta milik orang lain oleh “Palakor” bernama “Syahriani” terjadi, 19 September 2019 di Sidrap, di desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pituriase. Syahriani mengaku telah dinikahi oleh suami NA, berinisial SS di Desa Dengeng-Dengeng dan memiliki Surat Nikah. Tapi setelah dicek bentuk dan data tertera di Surat Nikah itu, Palsu kata Kepala Desa Dengeng-Dengeng, Mustahir Tekka.
“… atas nama pemerintah (Desa Dengeng-Dengeng) menegaskan bahwa KUTIPAN AKTA NIKAH tersebut adalah PALSU adanya oleh karena kami sama sekali tidak pernah menerbitkan surat yang demikian. Surat klarifikasi itu ditandatangani oleh atas nama Mustahir Tekka, Kepala Desa Dengeng-Dengeng, tanggal, 28 Juni 2020.
Surat Nikah Asli Tapi Palsu (ASPAL) itu dijadikan Syahriani alat untuk menunjukkan ke orang lain, terutama keluarganya bahwa ia telah menikah secara sah, padahal ini perbuatan melawan hukum, merusak rumah tangga orang lain, sahabatnya sendiri.
Korban NA sekeluarga, berharap ada perhatian khusus Aparat yang berwajib, Kepolisian Sidrap segera memanggil, memeriksa, dan menghukum Syahriani dan orang-orang yang terlibat dalam merusak rumah tangganya, termasuk orang menikahkan Syahriani dan SS.
Masyarakat berharap ada atensi Polresta Sidrap. (M. Darwis)