Begini Himbauan Kapolsek Watang Pulu Sidrap Soal Pembatas Kecepatan

KOSONGSATUNEWS.COM,SIDRAP—
Merespon keluhan terhadap warga yang memasang alat pembatas kecepatan, Kapolsek Watang Pulu IPTU Hamzah. LM yang didampingi anggotanya mendatangi lokasi jalan kompleks Translok Lingkungan Datae Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap. Kamis (09/07/2020) pukul 09.00 Wita.

Setelah diadakan pemantauan langsung oleh Polsek Watang Pulu, ditemukan tiga buah alat pembatas kecepatan yang dipasang berdekatan dengan rentang jarak sekitar 8 meter, tinggi sekitar 12 cm dan kemiringan sekitar 50 derajat.

Dalam pertemuannya kepada warga setempat, IPTU Hamzah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang, alat pembatas kecepatan atau markah kejut atau yang populer di Indonesia disebut Polisi tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen atau bahan karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan dan ketinggiannya diatur. Kemudian sebaiknya sebelum melintas diberikan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, serta dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.

“Tidak ada larangan pemasangan rintangan untuk pembatas kecepatan di wilayah kompleks pemukiman, namun tetap mengikuti aturan dan kerawanan terhadap pengguna jalan yang melintas,” tutur Kapolsek.

Sebagai jalan keluar atau solusi, Kapolsek menghimbau pemilik agar membuka satu portal, lalu yang masih terpasang agar dibikin landai menjadi sudut kemiringan 15 derajat.

Laporan : Humas Polsek WTP Sidrap

Editor : M. Darwis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *