Gowa, kosongsatunews.com – Pemerintah Kabupaten Gowa merencanakan akan kembali melakukan rapid test secara massal, Senin 13/7 mendatang yang akan dipusatkan di Gedung Haji Bate, untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Makassar.
Kebijakan ini diambil, menurut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, setelah Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin, menandatangani Perwali Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita akan bantu masyarakat dengan rapid test yang akan dipusatkan di gedung Haji Bate. Insya Allah saya akan komunikasikan dengan pemilik gedung secepatnya,” ujar orang nomor satu di Gowa, semalam pada hari Sabtu 11/7, pada pertemuan virtual yang diikuti, Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni Kr Kio, Sekda Gowa H Muchlis, Inspektur Inspektorat Hj Kamsinah, Kepala Bapeda Taufiq Mursad, Kadis Kesehatan H Hasanuddin, Ka BPKD, H Abd Karim Dania dan Kadis Kominfo-SP, Arifuddin Saeni.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mendorong para Camat untuk membuat Posko di perbatasan kecamatan masing-masing, untuk mengantisipasi masyarakatnya yang akan melakukan perjalanan ke masyarakat, seperti pedagang sayur dan pekerja lainnya yang membutuhkan surat keterangan. Posko yang terbentuk ini selain melakukan pemeriksaan, juga sudah menyediakan form bepergian yang akan dipakai memasuki kota Makassar.
“Kan ada enam item yang membolehkan orang luar masuk Makassar dengan menggunakan form,” ujar Adnan.
Adnan juga merencanakan untuk meminta bantuan Gubernur Sulsel, H Nurdin Abdullah, agar Gowa dapat dibantu rapid test, mengingat keterbatasan alat tersebut di Gowa. “Kami akan coba meminta ke Bapak Gubernur, mudah-mudahan dapat bantuan rapid test,” katanya.
Mengingat jumlah ketersediaan rapid test yang ada, menurut orang nomor satu di Gowa tersebut, ancang-ancangnya 100 hingga 200 orang per hari. “Ini pun kita akan seleksi ketat, kalau cuman sekadar jalan-jalan, ya silakan balik ke rumah,” ujarnya.
Seperti diketahui, pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut disebutkan pada Bab V, tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Sementara di Pasal 6 ayat 2 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1, berlaku bagi setiap orang yang memasuki kota Makassar, dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.
Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas Covid-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 3 Perwali.
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 1, dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 hurup (a), (b) dan (c) wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di kota Makassar kepada petugas.
Sementara itu, pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa asal bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar.
(Hms Pemkab Gowa)
Editor: Syahrir