KOSONGSATUNEWS.COM,SIDRAP— Berakhir sudah pelarian Anwar bin Rajab (47) warga Jalan Umi Sakinah Paccerakang Daya, Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar
Dia dibekuk Satreskrim Polres Sidrap yang dibackup Resmob Polda Sulsel. Kamis, 6/8-20 sekira pukul 02-30 wita setelah buron selama 4 tahun gegara mencuri sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam di kabupaten Sidrap.
Pria paruh baya itu melakukan pencurian di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae pada November 2016 lalu, ia bersama rekannya Syamsuddin dg Mamma yang telah menjalani proses hukuman di Lapas kelas IIB Sidrap.
Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan DPO tersebut. “Yah, dini hari tadi kami bersama Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan DPO pencuri mobil L300,” ujarnya.
Kasat menuturkan, pelaku yang menjadi DPO selama 4 tahun ini bersembunyi di Balikpapan Kalimantan Timur hingga akhirnya dibekuk setelah pulang ke Makassar.“Pelaku Anwar dan Syamsuddin itu merupakan residivis dalam kasus pencurian mobil yang sebelumnya pada 2015, dirinya menjalani proses hukuman pada Lapas kelas IIA Bulukumba,” kata Benny Pornika.
Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian mobil L300 di Kabupaten Sidrap pada 2016 dan melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Kini, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(M. Darwis)