Gowa, kosongsatunews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menggagas berbagai program sebagai bentuk pengendalian penularan virus corona atau Covid-19 di wilayahnya. Langkah yang dilakukan ini pun diakui telah sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken Presiden RI, Joko Widodo pada 4 Agustus 2020.
Inpres tersebut pun, terkait peningkatan disiplin dan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya, mewajibkan menggunakan masker dalam seluruh aktivitas.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, program yang telah digagas pemerintah daerah yang sejalan dengan Inpres ini, yakni pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sejak 14 Juli 2020 lalu. Hal ini pun dilakukan sebagai bentuk proteksi dini dalam mencegah terjadinya penularan virus yang menjadi permasalahan dunia hingga saat ini.
“Selama vaksin belum ditemukan cara yang paling sederhana atau efektif mencegah penularan Covid-19 adalah dengan disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Makanya kita usung untuk dijadikan Perda agar memiliki payung hukum yang sifatnya lebih mengikat dan tegas,” katanya, Senin (10/8).
Program lainnya, ujarnya, yakni dengan menggagas Gerakan Sejuta Masker yang dilaunching pada 8 Juli 2020 lalu. Gerakan yang mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga berhasil meraih rekor dunia dari Museum Rekor Indonesia (MURI) ini pun juga dilakukan untuk mendukung digagasnya Ranperda Wajib Masker tersebut menjadi Perda.
Lanjut Adnan, sejalan dengan Inpres pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan seluruh elemen. Mulai dari TNI/Polri, camat, kepala desa/lurah, organisasi, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
“Inpres ini, isinya menetapkan peraturan mengenai disiplin menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan. Sementara Ranperda yang telah kita usung dan masuk dalam tahap pembahasan ini isinya hampir sama. Sehingga, ketika Inpres ini ada kita lebih gencar lagi melakukan sosialisasi edukasi, karena Inpres ini bisa dijadikan payung hukum,” urainya.
Selain itu, kata Adnan, untuk kebijakan pembukaan usaha di era adaptasi kebiasaan baru, para pelaku usaha harus mengajukan izin kembali terlebih dahulu yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim survei guna memastikan, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, sudah menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, pengaturan jarak meja pengunjung, dan penyemprotan disinfektan.
“Jika dari hasil tim survei hal-hal ini telah dilakukan, barulah kita berikan rekomendasi untuk membuka usahanya. Ini kita lakukan agar selain perekonomian bisa berjalan dan tumbuh, kita juga bisa mencegah penularan Covid-19 terjadi,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ditambah Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa ini maka masyarakat akan lebih disiplin dalam mencegah penularan Covid-19. Aparat yang bertugas di lapangan juga bisa lebih tegas dalam bertindak. Karena, telah memiliki payung hukum.
(Hms Pemkab Gowa)
Editor: Syahrir