Antisipasi Penyimpangan, Sat Binmas Polres Sidrap Sosialisasikan Perpres Saber Pungli

KOSONGSATUNEWS.COM,SIDRAP– Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, korupsi dan penyalahgunaan wewenang di wilayah hukum Polres Sidrap

Saruan Binmas Polres Sidrap melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di sejumlah tempat perkantoran, perbankan dan kantor instansi pemerintah di lingkup Kabupaten Sidrap

Kali ini, Personil Sat Binmas Mendatangi Kantor Pegadaian Syariah di pangkajene Kecamatan Maritengngae untuk melakukan Sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli tersebut. Rabu, 26 Agustus 2020 Pukul 10-00 wita

Hal itu, di sampaikan Kasat Binmas Polres Sidrap AKP Hj Rosnawati sesaat lalu via WhatsApp Grup Humas Polres

“Benar Anggota kami personil Sat Binmas Polres Sidrap melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tentang Satgas Saber Pungli di kantor pegadaian syariah pangkajene maritengngae”, Ujar Kasat Hj Ros Sapaan

Kegiatan itu bertujuan, untuk mencegah dan mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang melalui pungutan liar (Pungli)

Kemudian lanjut Mantan Kapolsek Maritengngae itu, Dalam kesempatan tersebut anggota satuan Binmas juga memberikan edukasi terkait penerapan Protokol kesehatan Pencegahan Covid 19 dengan perilaku hidup baru seperti disiplin Memakai Masker, Disiplin Jaga Jarak, Disiplin Cuci tangan pake sabun lalu menggunakan Handsanitizer, dan disiplin membudayakan hidup bersih.
(M. Darwis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *