Gelapkan 17 Unit Mobil, Dua IRT di Sidrap Ditangkap Polisi

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP — Satreskrim Kepolisian Resort Sidrap berhasil menangkap dua Ibu Rumah Tangga (IRT) usai gelapkan 17 unit mobil.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat dihubungi, Selasa malam, 8 November 2020.

“Yah, kemarin malam kami berhasil mengamankan dua IRT terduga pelaku penipuan dan penggelapan belasan unit mobil,” ucapnya.

Terduga pelaku itu yakni Nurhaeda alias Eda (39) warga Jalan Poros Aka-akae Rappang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Kemudian Vera alias Verawati (29) warga Desa Tellang-Tellang, Kecamatan Kulo, Sidrap.

“Keduanya melakukan penipuan dengan modus pura-pura merental mobil, lalu digadaikan kepada orang lain. Hasilnya dipakai untuk bayar hutang,” ujar AKP Benny Pornika.

Kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna menghindari amukan massa dari para korban.

“Pelaku juga kini masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (M. Darwis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *