kosongsatunews.com, SIDRAP— Agar Maklumat Kapolri Nomor 4/XII/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dapat tersosialisasi dan dipahami oleh masyarakat luas, yang ada di Kabupaten Sidrap khususnya di wilayah kecamatan Maritengngae.
Dengan menggunakan Amplifikasi Suara Elektronik atau Alat Pengeras Suara (Publik Address), Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap, bersama Dishub, Kapolsek, Danramil dan Camat Maritengngae serta Para Lurah dan Kades Se-Kecamatan Maritengngae
Melakukan kegiatan bersama dengan berkeliling di tempat keramaian, pusat perbelanjaan dan pemukiman Warga, untuk menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh Warga masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan / pesta di malam pergantian tahun, guna menghindari kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran wabah virus korona
Hal tersebut, disampaikan AKP Supriyanto Kasat Lantas Polres Sidrap, sesaat lalu melalui Pesan Whatsapp Grup Polres Sidrap, Kamis, 31/12-2020
“Tadi sekira pukul 09-00 wita, Personil Lantas bersama Dishub dan Forkopimca Maritengngae Sidrap, melaksanakan Giat patroli untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada Watga tentang Maklumat Kapolri dalam rangka kepatuhan protokol kesehatan,” Ucapnya
Alhamdulillah, kegiatan tersebut berjalan lancar dan Aman, lanjut Kasat
“Mudah mudahan dengan adanya himbuan tersebut, masyarakat dapat mematuhi untuk tidak menggelar kegiatan / pesta pada Malam pergantian tahun”, tandas AKP Supriyanto.
(M. Darwis)