Aniaya Korban Hingga Luka Berat, La Tuo Diamankan Polsek Duapitue Sidrap

kosongsatunews.com, SIDRAP — Personil Polsek Dua Pitue mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Dia adalah lelaki Tuo bin Lamariama (32) warga asal Jalan Poros Sengkang, Desa Kalosi, Kecamatam Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Pelaku diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap korban Jufriandi alias Dadi (35) warga Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue.

Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Tadi malam, anggota kami berhasil amankan pelaku dengan barang bukti sebuah parang panjang berukuran 60 centimeter,” ucapnya, Rabu, 20 Januari 2021.

Kasus tersebut berawal saat korban bersama pelaku saling berboncengan dan terjadi kesalahpahaman dan pelaku memukul korban dan memarangi korban.

Akibatnya, korban mengalami luka robek dan patah pada tangan siku sebelah kiri, serta luka tebasan pada bahu kanan dan sementara masih di rawat di Puskesmas Tanru Tedong. (mds)

Editor: M. Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *