Kapolsek KPN Parepare Membantah Ada Aktivitas Perjudian yang Marak di Wilkumnya

kosongsatunews.com, PAREPARE— Terkait viralnya postingan warga Parepare inisial MS, yang Upload di Facebook (Fb) miliknya. Jumat, (29/1-2021)

Yang menyoroti tentang maraknya perjudian di Kawasan Pelabuhan Cappa Ujung, jalan Tarakan Kelurahan Ujung sabbang Kecamatan Ujung Kota Parepare

“Maraknya perjudian di Cappa Ujung….tidak pernah di sentuh oleh Kepolisian setempat….ada apa yah… msh meraja lela perjudian di…, ” tulis Muhammad Sukri, di facebooknya. (Jumat, 29/1-2021).

Postingan tersebut, mendapat bantahan keras dari Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polresta Parepare, AKP Yusuf Badu, SH

“Itu benar, Saya sudah perintahkan Anggota dan Babinkamtibmas untuk mengecek langsung ke Lokasi yang di maksud, dan anggota tidak mendapati aktivitas Perjudian, seperti yang di posting Muhammad Syukri tentang maraknya Perjudian di Cappa Ujung”, tegas Kapolsek

Ia pun juga sudah menghubungi Lelaki sang Pengusaha Kontraktor itu untuk meminta penjelasan informasi yang tak benar itu, dan menanyakan maksud dari postingannya yang menduga Aparat Kepolisian setempat ada main mata, sehingga terkesan tutup mata atau adanya pembiaran, yang maraknya perjudian di kawasan pelabuhan itu berdasarkan Status dipostingan Fbnya

“Saya sudah menghubungi Si Sukri itu, dan menanyakan apa benar ada aktivitas perjudian yang marak di Cappa Ujung sepetti yang di posting di Fb dan tolong tunjukkan, ” ucap AKP Yusuf menambah. Sesaat lalu yang dihubungi via selulernya. Senin, (1/2-2021).

“Maaf Pak, saya minta maaf, saya cuma iseng dan dalam keadaan mabuk saat memposting informasi judi itu”, Kata Polisi Tiga Balok, meniruh kata bahasa balasan WA yang dikirim Muhammad  Sukri kepadanya.

Diakhir konfirmasi, Mantan Kapolsek Suppa Polres Pinrang ini, meminta dan menghimbau Warganya untuk segera melaporkan langsung kepihak / kantor Polsek KPN, Bila ada info aktivitas diwilayah hukum (Wilkum) Polsek KPN Parepare yang dapat mengganggu Kamtibmas, termasuk Aktivitas Perjudian dan Pelanggaran hukum lain.  (mds)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *