KOSONGSATUNEWS.COM — Dugaan penyerobotan dan perampasan tanah yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo terus berlanjut. Rencananya, Senin, 22 Februari 2021 Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi yang mendampingi pihak yang mengklaim lahan yang terletak di Lingkungan Abbolongeng, Kelurahan Pincengpute tersebut akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Wajo.
Menangapi hal tersebut, Camat Tanasitolo, Andi Sri Alam Palaguna mengatakan tidak benar jika dikatakan Pemkab Wajo menyerobot dan merampas tanah milik warga.
“Lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkab Wajo sejak tahun 2011, sementara pembangunan Pasar Tradisional Tancung berlansung pada tahun 2014, “ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mempersilahkan warga yang merasa diambil haknya oleh Pemerintah Kabupaten Wajo untuk melakukan upaya hukum.
“Kami tak akan menghalangi untuk melakukan upaya hukum, sepanjang memiliki bukti otentik, katanya.
Informasi yang dirangkum, obyek yang diklaim oleh Abdul Hamid selaku ahli waris adalah lahan yang bersertifikat No 00004 dengan luas 8297 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo yang terletak di Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo.(Red/Adv)