Reserse Narkoba Polres Majene Amankan 8 orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

KOSONGSATUNEWS.COM, MAJENE –Sejak Januari hingga Februari tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali meringkus delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan barang haram (Narkotika dan Boje) di Wilayah Hukum Polres Majene.

Delapan orang terduga yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu berhasil diamanatkan setelah diringkus pada tempat yang berbeda. “Dari delapan terduga ini satu diantara adalah perempuan diduga berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar,” terang Wakapolres Majene Kompol Jufri saat memimpin Press Release di ruang Kasat Narkoba Polres Majene, Kamis 4 Maret.

Ia menyampaikan, dari delapan terduga pelaku yang berhasil diamankan terdapat enam Laporan Polisi dengan jumlah barang bukti 0,0927 sabu, 108 butir boje (Trhexyphenidyl), uang tunai Rp300 ribu dan 2 unit HP serta1 buah dompet.

“Dua laporan Polisi diantaranya adalah hasil pengembangan dan empat laporan Polisi lainnya masing-masing tunggal. Terduga pelaku diketahui berinisial MA, Rs dan TS, GF, YS, HR dan NR serta seorang perempuan inisial RN,” urainya.

Kompol Jufri didampingi Kasat Narkoba Iptu H. Hammadiah menegaskan, akibat tindakan terduga pelaku di jerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tentang Kesehatab dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Dijelaskan, berdasarkan laporan Polisi bahwa lokasi penyergapan terhadap terduga pelaku berada di penginapan Lino 01 Lingkungan Lipu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur, Minggu tanggal 3 Januari 2021 lalu. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku karena perilakunya yang mencurigakan ditangannya sendiri ditemukan barang bukti 1 saset shabu dengan berat 0,0376 gram,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Iptu Hammadiah juga mengungkapkan, keberhasilan tidak terkepas dari peran sarta masyarakat yang memberikan informasih bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba di Jalan dr. Ratulangi Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur tepatnya dipenginapan Lino.

“Satuan Reserse langsung bergerak cepat untuk memastikan informasi yang ada dan benar saat dilakukan penggeledahan terhadap MA ditangannya ditemukan kristal bening yang terbungkus plastik di duga shabu. Penangkapan terhadap terduga pelaku sendiri baru di Pubikasikan karena kepentingan penyidikan dan pengembangan sehingga informasi tidak bocor untuk mencapai target dengan menangkap pengedarnya,” pungkasnya.

(bahar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *