Akibat Perbuatannya, Uchu Digelandang ke Mapolres Sidrap

kosongsatunews.com, SIDRAP—  Muh Yusuf alias Uchu (38), diciduk polisi di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae. Selasa, (30/3-2021)

Akibat perbuatannya mencuri sepeda motor milik Andi Nyompa (47) warga Kelurahan Majjelling Wattang Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Dimana saat itu, korban yang mampir disebuah tempat yang terletak di Kompleks Terminal penumpang pangkajene, lalu memarkir motornya

Dengan cepat pelaku lelaki Uchu, menggasak motor milik Andi Nyompa yang terparkir dan tidak terkunci leher

Kemudian, setelah korban hendak pulang, dirinya mendapati sepeda motornya telah hilang dan berupaya untuk melakukan pencarian.

Kerena merasa kecurian, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke mapolres Sidrap

Dengan Nomor : LPB/67/III/2021/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 30 Maret 2021 tentang tindak pidana Pencurian sepeda motor

Tak butuh lama, Unit Resmob yang dipimpin AKP Benny Pornika SIK selaku Kasat Reskrim Polres Sidrap berhasil menggelandang Pelaku terduga beserta Barang Bukti sebuah sepeda motor Suzuki Spin warna biru

“Saat ini pelaku beserta barang bukti motor Suzuki Spin yang kondisi nomor platnya telah dilepas, sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ucap Benny.

(M. Darwis Syamsuddin)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *