Kosongsatunews.com kolaka-
Kejaksaan Negri Kolaka melakukan aksi penindakan, membongkar kasus korupsi diwilayah hukum kabupaten Kab Kolaka. Dari Dua kasus tersebut. Kejari Kolaka menetapkan tiga orang tersangka dalam dua kasus Yang berbeda, Kasus penyalagunaan dana desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) tahun anggaran 2018 dan 2019 didesa lapao pao , sementara Kasus yang lain adalah Dugaan korupsi penyimpangan anggaran Di sekretariat DPRD Kab Kolaka tahun anggaran 2019 dan 2020.
“Untuk Penyalagunaan anggaran DD Dan ADD, tersangkanya berinisial MRN yang Merupakan Kepala Desa Lapao Pao, kalau kasus dugaan penyimpangan anggaran di sekretariat DPRD Kolaka, tersangkanya berinisial MT Yang menjabat Sekwan DPRD dan inisial M merupakan bendahara pengeluaran disekwan. Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswadi, Sh,Mh Dalam Komprensi pers Yang digelar Di kantor kejari Kolaka.
Sesuai yang disebutkan kepala kejaksaan Negeri Kolaka Indawan ,dalam pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak intelejen Kejari Kolaka dengan melakukan penyelidikan.
“Penyelidikannya dimulai sejak Desember 2020 lalu dan penetapan tersangkanya akhir Februari 2021,” bebernya.
Menurut Indawan , dua kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Kasus penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Lapao-pao kecamatan Wolo menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,04 miliar. Sedangkan kerugian negara pada kasus penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kolaka diperkirakan Rp 3,3 miliar,”
Menurutnya, untuk modus penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka di Sekretariat DPRD Kolaka yaitu dengan menganggarkan kegiatan yang diduga fiktif Dan markup pads anggaran dana rutin.
“Untuk tersangka pada kasus ini sudah melakukan pengembalian sekitar Rp Rp 41 juta. Mereka merasa bersalah,” ujarnya.
Mengenai penahanan tersangka, kata Indawan untuk tersangka MRN telah dilakukan penahan sejak pekan lalu. Kades Lapao-pao
itu ditahan selama 20 hari. Adapun tersangka M dan MT belum dilakukan penahanan karena pihaknya masih melengkapi berkas. Ia mengatakan, untuk kasus dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kolaka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sebab, penyidikan masih akan terus berkembang.
“Pasal yang dapat dikenakan kepada ketiga tersangka tersebut yaitu pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. “Ancaman minimal pasal 2 itu empat tahun. Sedangkan pasal 3 minimal satu tahun,” tutup indawan. (IH)