KOSONGSATUNEWS.COM — Negara Republik indonesia yang diduga berutang Rp.6.000.- triliyun lebih bertambah lagi utang negara kepada Anwar Mahmud Rp.300.000.-
Ceritanya Anwar Mahmud bertempat tinggal di Desa Caleko Kecamatan Sabbang paru Kabupaten Wajo, pada tahun 2011 pernah ada kesepakatan yang didukung oleh kepala desa setempat menuduh Anwar Mahmud mencuri alat pengeras suara SMA Negeri Caleko.
Polisi dari Mapolsek Kecamatan Sabbangparu dengan sigap tengah malam menangkap Anwar dirumahnya. Mungkin karena terangsang dengan penggaduan beberapa anggota masyarakat yang didukung oleh kepala desanyadesanya, polisi ketempat kejadian perkara dan menangkap Anwar. Polisi yang menangkap tidak membawa surat tugas penangkapan.
Menurut Anwar saat tiba di kantor Mapolsek ia dipukul, ditendang. Yahh mengherankan Anwar ia disuruh lari agar urusannya tidak berkelanjutan, Anwar tidak berlari/minggat karena jika ia berlari dianggap kabur dan ditembak. Pertimbangannya lagi karena merasa tidak bersalah.
Lewat pengacaranya ia mengajukan pra peradilan di kantor pengadilan Negeri Sengkang. Pengaduannya di kabulkan, mereka dihukum bebas dan direhabiliter nama baiknya. Polisi yang menangkap dikenakan kewajiban membayar ganti rugi yang ditanggung oleh Negara.
Kepada KOSONGSATU Anwar Mahmud bertutur bahwa ganti rugi Rp.300.000., itu tidak sebanding dengan derita yang ia dapatkan. Ditendang, dipukul lebih sedih lagi nama baiknya tercemar karena dituduh mencuri. Tapi itulah putusan yang adil menurut pak Hakim.
Yang lucu lagi menurut Anwar ganti rugi Rp. 300.000.- yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengkang tahun 2011, hingga april 2021 belum ia terima. (HAM)
Laporan: H. A. Mursidiq