Inilah Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Habib Rizieq

kosongsatunews.com, JAKARTA – Terdakwa mantan Imam besar FPI,  Rizieq Shihab divonis pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan vonis dipimpin lagsung hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (27/5)

“Menjatuhkan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti pidana selama 5 bulan,” kata Suparman Nyompa.

Ada 2 pertimbangan dalam vonis Majelis Hakim PN, Yaitu,

Pertama, Hal yang memberatkan, Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kedua, yang meringankan, Rizieq dianggap menempati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan.

Rizieq, kata Suparman Nyompa, juga dianggap sebagai tokoh agama sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Pertimbangan ini jelas menjadi pro dan kontra di publik.(*)

Editor : M. Darwis Syamsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *