Terkait Adanya Pemotongan Sertifikasi Guru, Disdik Parepare Dilaporkan ke Kejaksaan

kosongsatunews.com, PAREPARE, SULSEL— Adanya dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru sebesar 9 persen yang terjadi di kota ini

LSM SOROT, melaporkan sejumlah Oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Parepare yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang menjadi polemik di masyarakat

Laporan tersebut, diserahkan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Parepare. Jumat, (28/05/2021).

Amir, Ketua LSM SOROT, mempertanyakan dasar hukum dinas pendidikan kota Parepare yang melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi guru hingga 9 persen.

“Kalau untuk BPJS hanya 1 persen, terus kenapa yang dipotong 9 persen. Selisih 8 persennya memunculkan praduga dari berbagai pihak dan berpolemik di masyarakat, sehingga kami berupaya mencari kepastian hukumnya,” ujarnya.

Karena persoalan ini, kata Amir, berpolemik di masyarakat, maka LSM SOROT melaporkan ke pihak penegak hukum untuk menguji, apakah ada tindak pidananya atau tidak.

“Tidak usah dijelaskan ke publik, nanti yang bersangkutan menjelaskan di depan penegak hukum ketika proses law enforcement,” imbuhnya.

Apakah ini tindak pidana korupsi atau tidak, nanti proses hukum yang menyimpulkan.

“Bagi kami, patut diduga ada unsur kesengajaan”, Ucap Amir

Dia berharap agar semua pihak yang terlibat menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, polisi dan jaksa untuk mencari kepastian hukum.

“Tidak usah ribut dan jangan menjadi polemik di masyarakat.” lanjutnya

“Bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dan telah diperiksa, harus legowo / ikhlas mempertanggungjawabkan bila memang dianggap bersalah. Kalau tidak, kan tidak apa-apa,” harapnya

Amir juga meminta untuk tidak alergi dengan laporan bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, ini hanya proses untuk mencari kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berpolemik di masyarakat.

“Ini kan dana masyarakat, masyarakat perlu tahu, apa dasar hukum dilakukan pemotongan, untuk apa, dan digunakan oleh siapa,” terangnya.

Adanya rencana pengembalian selisih pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang jadi polemik, Amir berpendapat,

“Kalau pengembalian berarti telah terjadi perbuatan, dimana perbuatannya melakukan pemotongan melebihi ketentuan, potensinya jelas korupsi”, ujarnya

“Terkait hal tersebut, tidak bisa dihapuskan dengan hanya melakukan pengembalian, harus ada sanksi hukum tegas, ” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, sampai berita ini tayang, pihak Disdik yang temui enggan berkomentar .(mds)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *