Jeritan Dalam Pengurusan Penerbitan Sertifikat BPN Parepare, Di Tengarai Ada Mafia ?

KOSONGSATUNEWS.COM — Staknasi itupun terjadi, setelah melengkapi semua dokumen/ persaratan termasuk pembayaran BPHTB di Dispenda Kota Parepare.

Setelah itu Damiah menanti kehadiran munculnya sertifikat dari BPN Parepare, justru sontak di Kagetkan sebab Latumme suami dari Icombali (Almarhumah ) yang memberi kuasa pada Idamiah, juga di tetapkan sebagai ahli Waris.

Dari kiri. Icombali, Latumme, Lakarellang serta Damiah saat. Membuat kuasa di Kantor Desa

Berarti dua Ahli waris dalam pengurusan sertifikat atas nama Icombali. yakni : 1. Idamiah yang langsung di berikan oleh Icombali semasa hidupnya. 2. Latumme suami Icombali muncul Ahli Warisnya setelah Icombali meninggal dunia.

Informasi yang disadap Media 01 di Pengadilan Negeri Agama Kota Parepate, soal warisan yaitu : Harta Bawaan dan Harta bersama atau gono gini.
Harta bawaan, adalah harta orang tua yang diwariskan pada anaknya. Itu tidak boleh suami atau istri menjadi Ahli waris.

Terkecuali jika Harta bersama, maka suami istri berhak sebagai Ahli Waris. Ketika salahsatunya ada yang meninggal dunia. Jelasnya.

Dengan itu Latumme tidak berhak sebagai ahli waris ,karena Lahan tersebut adalah milik Lagolla ,orang Tua Icombali yang terletak di Kelurahan Galung Maloang seluas kurang lebih 1 Ha.

Hasil pertemuan di Komisi 1 Kantor DPRD Kota Parepare, ada yang mengeluhkan, sebab Latumme tidak di hadirkan, begitupun dengan pegawai Pengadilan Agama yAng mengetahui soal pembagian harta Warisan..juga tidak di hadirkan. Korelasinya ada moment penting yang harus diluruskan pada pertemuan itu yang terganjal soal hak penerima warisan.

Makanya, di tengarai ada kepentingan, kare lagi – lagi diketahui pihak pengembang akan membeli lokasi terset jika telah memiliki sertifikat.

Ini perlu waspada adanya mafia tanah yang bermain di balik munculnya kelak sertifikat.

Sumber di Kantor DPRD itu berharap sekiranya pihak berwenang dalam hal ini Polresta Parepare, kiranya turut menyelidiki dan soal munculnya nama Latumme suami Almarhum Icombali sebagai Ahli Waris.

* Ini harta bawaan, bukan harta bersama,* ungkapnya. Kemudian menambahkan, Latumme bukan Ahli Waris, tapi keluarga terdekat Icombali, apalagi kalau Icombali telah membuat surat wasiat sebelum meninggal dunia.
Hasil pertemuan media serta LSM di Pendopo rumah kediaman Andi Ahmad, menyarankan agar proses sertifikat di jalankan sesuai mekanisme, kalau tidak aparat Hukum jelas bertindak Yakni Polri. Jelas Pak Bowo dari salahsatu LSM.
Hal itu juga disampai Pimpinan Media Jurnal, Asrianto dan Majalah Infos. Andi Ahmad.

(Ag / Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *