KOSONGSATUNEWS.COM — Setelah banyak mengeluarkan uang dalam pengurusan sertifikat atas nama neneknya bernama Icombali, mulai dari pengukuran, hingga melengkapi semua persyaratan untuk penerbitan sertipikat pada BPN Kota Parepare, Sulsel, Namun hingga kini justru di persulit.
Bahkan ditengarai ada upaya dari Oknum BPN dan kroninya untuk menggantikan nama Icombali
di sertifikat dengan Latumme, Hal itu terlihat, setelah Icombali meninggal dunia setahun yang lalu.
Seperti pengakuan Wa. Rasi. dia didatangi oleh lelaki bernama Lacading untuk bertanda tangan bahwa tanah tersebut milik Latumme ( suami icombali) padahal Tanah seluas 1 Ha lebih itu yang terletak di Kelurahan Galung Maloang itu, adalah molik Icombali, sebagai harta bawaan dari Lagolla orang tua icombali.
“ini bukan harta bersama antara suami istri Latumme dan Icombali,” jelasnya.
Bahkan ngerinya ada dugaan pemalsuan keterangan nikah yang di buat di Kantor Desa Mattirotasi, Kecamatan WT..Pulu, Kabupaten Sidrap. Pada Tahun 2020,
Tercatat Tahun Nikah Latumme dengan icombali , Tahun 1965.
Bohong, Latumme nikah dengan icombali setelah lokasi itu dibeli Lagolla. Pada Tahun 1974.
Itulagi terbitnya surat penetapan ahli Waris Latumme di Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap. di pertanyakan berbagai pihak, sebab tidak di hadirkan Damiah pada penetapan Ahli waris Latumme. Sebagai pemilik surat wasiat dari almarhumah Icombali.
” Ada dugaan rekayasa untuk menerbitkan penetapan Ahliwaris Latumme di Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap”. Ungkap sumber di Kejaksaan Kota Parepare.
Hal juga disampaikan masalah pembayaran pengukuran sebanyak Rp 4.500.000,- ( empat juta limaratus ribuh rupiah) terhadap Damiah, padahal di ketahui Tahun 2019 tidak ada pungutan pembayaran waktu itu, Program PTSL dari Pemerintah Pusat.
(Ag / Jon)