KOSONGSATUNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Wajo akhirnya memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro guna menekan penyebaran Covid-19 di daerah di wilayah kabupaten Wajo yang trend penyebarannya meningkatkan beberapa waktu terakhir ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Wajo selaku Ketua Tim Ahli Satgas Covid 19, Andi Pallawarukka di Sengkang, Jum’at (8/7/2021).
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Wajo Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian Covid 19 di kabupaten Wajo.
Dia menjelaskan jika penerapan PPKM ini tidak menyeluruh seperti di Jawa-Bali, tetapi hanya diintensifkan pada beberapa wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan sesuai dengan zonasi.
“Khusus untuk Desa Salo Tengnga, Kecamatan Sabbangparu yang masuk dalam zona merah diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro dengan skenario menemukan suspek dan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan tracer dari Puskesmas, meniadakan kegiatan keagamaan untuk sementara, menutup tempat permainan anak-anak dan tempat umum secara proporsional, melarang kerumunan dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan desa serta memassifkan sosialisasi melalui media informasi setempat, “jelas Alumnus STPDN ini.
Lebih lanjut, untuk kecamatan yang wilayahnya terdapat desa atau kelurahan dengan zona kuning yakni kecamatan Majauleng, Tanasitolo, Tempe, Sajoanging, Gilireng, dan Sabbangparu diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan skenario pengendalian Covid 19 sesuai kriteria zonasi wilayah masing-masing.
“Kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah se kabupaten Wajo diminta untuk mengintensifkan dan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, meningkatkan sosialisasi, melakukan penguatan terhadap 3 T yaitu Testing, Tracking, dan Treatment dengan berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk menyediakan tempat isolasi dan tempat karantina serta melakukan pendataan terhadap pelaku perjalanan baik yang masuk maupun keluar wilayah, ” jelasnya lagi.
Berdasarkan instruksi Bupati ini, penerapan PPKM di daerah ini berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan penanganan Covid 19. (Red/Ed)