Kejati Sultra Tahan Kadis Perhubungan Sultra cs Dalam Kasus Rekayasa Lalulintas.

Kosongsatunews.Com Kendari-

Komitmen Kejakssaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam pemberantasan dan pencegahan koropsi Di Bumi Anoa kembali memperlihatkan eksistensinya dengan Melakukan aksi penindakan terhadap tersangka pelaku korupsi dilingkup Dinas Perhubungan Sultra.

Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya menahan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina bersama La Ode Nurrahmat Arsyad terkait dugaan Korupsi Manajemen rekayasa Lalulintas di Kabupaten Wakatobi

Kepala Dinas Perhubungan aktif Hado Hasina di tahan saat mengahadiri panggilan tahap II Oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara

Kadis Perhubungan Hado Hasina selanjutnya di bawa oleh pihak kejaksaan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari dengan menggunakan rompi yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan, Rabu 28 Juli 2021, sekitar pukul 17:00 Wita

Lebih rinci Kepala Kejaksaan melalui Kasi Penkum Kejati Sultra Dody,SH menjelaskan progres kasus yang melilit kadis Perhubungan Sultra cs .

“Hado Hasina dan Laode Nurrahmat Arsyad tadi langsung ditahan di Rutan Negara Kelas IIA Kendari,” ungkapnya

Kasus yang melibatkan Kadishub Sultra aktif tersebut diketahui bermula saat Dishub Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Universitas Halu Oleo pada tahun 2017 lalu

Sekitar tahun 2020 Kejati Sultra mengendus adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, sehingga memeriksa sejumlah pihak termasuk Kadis hub Sultra, Hado Hasina

Aksi penahan terhadap tersangka merupakan Langkah tegas yang dilakukan Kejati Sultra tersebut merupakan wujud komitmen korps Adhyaksa dalam menegakan hukum di Bumi Anoa.

“Kejati Sultra, tidak memberikan ruang bagi terduga korupsi untuk bebas, mengulangi perbuatannya”

Hal tersebut, sekaligus menjawab kritikan sejumlah elemen terhadap Kejati Sultra dalam memproses kasus dugaan korupsi rekayasa manajemen lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.(IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *