Kesal Alat Kelamin Tidak Berfungsi Maksimal , Seorang Kakek di Anaiwoi Tewas Ditikam Pasiennya

Kosong satu news kolaka-

Sungguh tragis Seorang kakek di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas ditikam Pasiennya yang nota bene merupakan tetangga korban ,perisitiwa ini terjadi pada Rabu sore (25/8/2021)

Pembunuhan terjadi karena pelaku kesal lantaran alat kelaminnya yang diurut korban malah tidak berfungsi maksimal.

Diperoleh informasi, kejadian bermula saat pelaku berinisial l (49) memanggil korban berinisial D (74) ke rumahnya untuk diobati di bagian alat kelaminnya.

Pelaku diketahui dalam beberapa hari terakhir menderita sakit pada alat kelaminnya. Dia kemudian meminta korban yang biasa mengobati warga untuk datang ke rumahnya.

Korban pun memenuhi permintaan pelaku dan mulai mengobati alat kelaminnya dengan cara diurut.

Saat itu, pelaku mulai mengungkap kekesalannya terhadap metode pengobatan korban karena sudah beberapa hari diobati hasilnya tidak memuaskan.

Pelaku justru berkata jika pengobatan korban hanya membuat alat vitalnya tidak berfungsi.

Keduanya pun terlibat perkelahian. Pelaku yang sudah menyiapkan badik kemudian langsung menikam tubuh korban  hingga tewas di lokasi kejadian.

Tikaman tersebut membuat korban menderita luka serius pada bagian leher, telinga kanan dan punggung.

Cepat ,Tim Inafis Polres Kolaka yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara jenazah korban dibawa ke Puskesmas Tanggetada untuk divisum.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, setelah mendapat informasi Satreskrim Polres Kolaka bersama Polsek Watubangga langsung bergerak menangkap pelaku.

“Pelaku sudah kita tangkap 30 menit setelah kejadian tanpa perlawanan”.

Dia mengatakan, kasus tersebut kini masih diselidiki dengan mengumpulan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap motif yang sebenarnya kejadian tersebut.

Lanjut Syaiful , jika Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang telah diamankan di Mapolres Kolaka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara jenazah korban kini diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan”(IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *