Kosongsatunews Banten-
Peristiwa kebakaran di Lapas kelas I Tangeran Banten Yang terjadi pada Rabu Dini Hari pukul 01,45 WIB Tanggal 8 September 2021 mengakibatkan Sebanyak 41 orang Tewas.8 orang mengalami luka berat dan 72 orang mengalami luka ringan.
Sesuai pernyataan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yosanna Laoly Dalam keterangan Persnya menjelaskan kronologis kebakaran Di Lapas Kelas I Tangeran.
“Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB.Selanjutnya Kepala Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat hingga 13 menit kemudian, 12 unit pemadam kebakaran datang ditempat Kejadian”.
Yasonna menyebutkan, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.
“Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas. Pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini,” ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu.
Lanjut Yosonna, Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 120 orang.
Terkait penyebab kejadian kebakaran tersebut, Yasonna mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik.
“Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut,” ujar Yasonna.
Disebutkan, sejak dibangun pada 1972, tidak ada perbaikan instalasi listrik, hanya dilakukan penambahan daya.
Jumlah Korban
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan 41 orang meninggal dunia.
Korban tewas terdiri dari satu orang narapidana kasus pembunuhan, satu orang kasus terorisme, dan napi lainnya atas kasus narkoba.
“Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba,” jelas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Seluruh korban Yang meninggal dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala. Selain itu, sebanyak 8 orang dilaporkan mengalami luka berat dan 72 orang lainnya mengalami luka ringan.
“Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, 1 dalam perjalanan ke rumah sakit,” ucap dia.
Dari para narapidana yang meninggal terdapat dua orang yang merupakan warga negara asing, yaitu, warga negara Portugal dan warga negara Afrika Selatan.
“Ada dua orang WNA. Satu warga negara Portugal dan satu WN (warga negara) Afrika Selatan,” tutur Yasonna.
Atas kematian dua WNA ini, diklaim telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler asal negara masing-masing.
Yasonna menyampaikan, Lapas Kelas I Tangerang kelebihan penghuni over kapasitas hingga sebesar 400 persen.
“Menurut pemberitaan sebelumnya, kondisi Lapas seharusnya dihuni oleh 900 orang, namun kenyataannya diisi hingga 2.069 orang.
Per kamar Lapas yang seharusnya diisi oleh 40 orang, namun kenyataanya dihuni hingga sekitar 120 orang.
Yasonna mengatakan, Blok C 2 yang jadi lokasi kebakaran tersebut berbentuk paviliun yang kamar-kamarnya terkunci.
“Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci, nanti melanggar protap,” kata Yasonna.
Pasca insiden kebakaran Lapas Tangeran menkumhan Yosanna Laoly berjanji memeberikan santunan bagi keluarga korban.
“Sebagai bagain dari perwujudan Duka kami akan memberikan santunan senilai Rp.30 juta kepada masing masing keluarga korban”.
Selain santunan Yosanna juga telah menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenasah sampai selesai.
Menteri yosanna tidak lupa mengucapkan bela sungkawa terhadap hilangnya nyawa 41 warga binaan lapas tangeran..
“Atas nama Jajaran Kementrian Hukum dan HAM,khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia.
Laporan :Ibnu