Suwitno Korban Lakalantas Bakal Dapat Santunan Dari Jasa Raharja

Kosongsatunews kolaka-

Suwitno (27 ) warga Keisio kec Lalolae Kolaka Timur merupakan korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dipastikan bakal dapat santunan dari Jasa Raharja ,hal ini disampaikan Perwakilan Jasa Raharja Kolaka Dedi Darma pada hari Senin tanggal 13 /9/2021.diKantor Samsat Kolaka.

Sesuai yang dijelaskan Dedi Darma pada awak media ,Mengenai dana kecelakaan lalu lintas , berdasarkan aturan PP nomor 18 tahun 1965 tentang dana kecelakaan lalulintas jasa raharja dan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI nomor Kep 16 PMK 010/2017 menjamin 4 kriteria korban kecelakan pertama meninggal dunia 50 juta kedua cacat tetap 50 juta,perawatan 20 juta dan penguburan 4 juta .

Dedi menjelaskan jika korban lakalantas Suwitno akan mendapat santunan Perawatan dan santunan cacat tetap .

“Mengenai korban lakalantas Suwitno itu akan mendapatkan jaminan perawatan maksimal 20 juta .

Perlu diketahui dana perawatan ini tidak diserahkan secara tunai kepada korban tetapi diberikan dalam bentuk jaminan perawatan kepada rumah sakit , dari pihak Jasa Raharja, telah mengeluarkan Garansi leter (GL)  kerumah sakit sebagai penjaminan pasien Suwitno,jadi dana perawatan ini tidak diberikan secara tunai kepada Suwitno akan tetapi dijamin dan dibiaya perawatannya maksimal 20 juta.

Namun jika biaya perawatannya lebih dari 20 juta itu sudah bukan tanggungan jasa raharja akan tetapi bisa dibiaya oleh umum atau Bpjs ,sedangkan jika perawatannya hanya 15 juta misalnya.misalnya saya analogikan karena berdasarkan keterangan rumah sakit korban di operasi dan dirawat serta pembelian obat dan cukup memperlihatkan copy resep dan dananya akan ambilkan dari dana perawatan .itulah yang kami jamin melalui(GL) garansi leter dan sisa dari 5 juta itu tidak diserahkan secara tunai kepada korban,akan tetapi tetap digunakan untuk pengobatan lanjutan seperti dipakai berobat jalan atau biaya penggantian perban dalam pemulihan ”

Dedi memastikan pihak jasa raharja akan membayar santunan cacat tetap bagi Suwitno namun ini juga ada prosesnya.

“Mengenai besaran santunan cacat tetap yang akan diterima oleh korban Suwitno dari Jasa Raharja itu juga ada prosesnya , keluarga korban mengurus surat keterangan cacat.yang di keluarkan oleh pihak rumah sakit dan surat keterangan cacat ini diverifikasi oleh dokter consultan Jasa Raharja, dari hasil inilah ditetapkan status cacat tetap yang diderita oleh korban dan ini menjadi dasar berapa besaran santunan yang dibayarkan bagi korban dan disesuaikan berdasarkan tabel pada pp 18 tahun 1965 ”

Jadi cacat tetap Suwitno pihak Jasa Raharja pasti akan membayarkan inikan hak hak korban , kami hanya menunggu kelengkapan administrasi dari keluarga korban berupa surat keterangan formulir cacat tetap yang diisi oleh dokter rumah sakit, Ktp Korban ,foto foto kondisi korban dan beberapa formulir yang diisi oleh korban termasuk not rek .kalau itu sudah ada pasti kami proses.tegas Dedi.

Kalau mengenai waktu pencairan diupayakan secepatnya diproses ,kami disini hanya melakukan verifikasi dan mengajukan ke Jasa Raharja Provinsi dan disana akan diproses insyaallah paling seminggu dana santunan akan di transfer ke rek korban” tutup Dedi.(IBNU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *