Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT Toshida Tersangka Dan Status DPO

Kosongsatunews kendari –

Aksi Penindakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan kembali menetapkan Direktur PT Toshida berinisial LSO sebagai tersangka,Diketahui upaya hukum yang dilakukan LSO sebelumnya PN Kendari mengabulkan permohonan praperadilan atas dugaan tindak pindan korupsi dan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), lalu kembali mengumpulkan bukti-bukti dan kembali menetapkan LSO sebagai tersangka. LSO juga kini telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejati Sultra.

Asisten Intelejen (Asiintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan pihaknya telah melayangkan tiga kali surat panggilan terhadap LSO untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Namun LSO selalu mangkir dari panggilan tersebut.

“Tersangka LSO berstatus DPO oleh tim penyidik Kejati Sultra, Karena LSO tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan berstatus DPO, maka tim penyidik mempertimbangkan untuk menjemput paksa,” ujar Noer Adi, pada Rabu (29/09).

Lanjut Noer Adi mengatakan jika dalam kasus PT Toshida Kejati telah menetapkan 4 tersangka.

“Terkait kasus penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida, Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka berinisial BHR, YSM, UMR dan LSO. Dimana ketiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kendari”.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun, atas penetapan tersangka dan DPO tersebut, LSO melaporkan Kejati Sultra ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Agung), atas dugaan kriminalisasi dengan menetapkan kembali dirinya sebagai tersangka.

Menanggapi laporan LSO tersebut, Noer Adi mengatakan, hal tersebut tidaklah masalah, karena sudah menjadi hak tersangka. Namun Asiintel tersebut menyebutkan bahwa penyidik Kejati Sultra telah bekerja sesuai dengan aturan KUHAP.

“Tidak ada kriminalisasi atas penetapan tersangka LSO, yang mereka maksud memang dalam praperadilan untuk perkara LSO itu bukan pada materi perkara yang dilakukan penyidikan, melainkan menyangkut administrasi hukum acara,” lap (Ibhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *