Ungkap Biang Perusak Visi Misi Bupati Sinjai

KOSONGSATUNEWS.COM — Segunduk gebrakan dilakukan oleh Andi Seto Asapa, SH bersama Andi Kartini Ottong, (Bupati dan Wakil Bupati Sinjai) setelah mendapat amanah menahkodai “Bumi Panrita Kitta” gelar, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

Bukan sekedar isapan jempol, nyata dimata rakyat luas gebrakan pembangunan disegala lini, mulai dari infrastruktur, serta sarana umum lainnya ada peningkatan, hingga banyak mengatakan ia adalah sosok “Leader” tanggu mampu membaca arah pembangunan dari berbagai sudut pandang. Mengantar masyarakat lebih sejahtera dan bermartabat sesuai visi misi yang diembangnya.

“Salut atas gebrakan pembangunan, mulai dari sarana jalan, layanan kesehatan, sarana pendidikan mengalami peningkatan. Bahkan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat akan hadir rumah sakit type D di Kecamatan Sinjai Selatan yang saat ini sementara tahap pembangunan” Sebut sumber dari berbagai kalangan yang berhasil disadap media ini, Sabtu 2 Oktober 2021.

Selain peningkatan infrastruktur, visi misi lainnya adalah menciptakan lapangan kerja serta memudahkan masyarakat membuka usaha. Sejalan dengan program pemerintah pusat dalam hal ini menteri Investasi dan Penanaman Modal. Dimana payung hukumnya adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cekatan, Pemkab Sinjai dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) menangkap peluang memudahkan masyarakat mendapatkan NIB dengan sistem OSS (Online red) melalui hak akses, disambaut gembira oleh rakyat Sinjai. Jelas program ini sejalan visi misi Andi Seto Asapa dalam mengantar rakyatnya lebih sejahtera.

Hanya saja upaya keras Pemkab Sinjai, memudahkan masyarakat membuka usaha lewat akses tersebut ditengarai ada oknum yang sengaja merusaknya, kenapa ? Dimana salah seorang warga Sinjai inisial RN membuka usaha jualan pakaian eceran (Butik red) memanfaatkan ruangan tamu rumahnya justru bakal berbuntut pada pencabutan IMB.

” Rumah itu dibeli oleh saudara Riswan sama saya September 2021 (Bulan Lalu red) dan dengan adanya peluang usaha dimana ada kerjasama Pihak Pusat (Menteri Investasi) dan pemkab Sinjai memudahkan masyarakat membuka usaha menjadi motivasi tersendiri untuk memulai usaha jual pakaian eceran (Butik). Usaha ini dilalukan setelah mengantongi perizinan yang dikeluarkan menteri investasi lewat program OSS. Saya rasa apa yang dilakukan oleh Riswan ini sejalan visi misi Bapak Bupati Sinjai. Namun saya menduga ada oknum sengaja mau merusak citra dan pencapaian visi misi Bupati Sinjai yang salah satu programnya adalah memudahkan masyarakat membuka lapangan kerja dan menciptakan dunia usaha. Dimana kejadian yang dialami orang yang membeli rumah saya (Riswan red) justru ada kesan dipersulit membuka usaha” Sebut Slamet Riyadi terenyuh.

Keterangan Foto : Bagian depan bangunan

Ole, sapaan akrab Slamet Riyadi secara detail menjelaskan, rumah tersebut mulai dibangun tahun lalu tepatnya Februari 2020 setelah mengantongi IMB dari kantor dinas PTSP Sinjai. Saat proses pembangunan pihaknya mengakui semuanya berjalan lancar. Hanya saja, setelah selesai pembangunan rumah tersebut dipindahtangankan ( dijual red) dan pihaknya mendapat surat teguran dari pihak dinas PU-PR Kabupaten Sinjai. Justru mempersoalkan bagian depan bangunan ninilai tidak sesuai gambar IMB karena ada plat pengaman. Yang sebenarnya dibelakang besi pengaman tersebut sudah sesuai gambar perencanaan sebagai persyaratan dalam pengurusan IMB.

“Memang ada bagian depan plat besi untuk pengaman, tapi diseblah dalam tetap sama dengan gambar. Adapun pemiliknya (Orang yang beli rumah tersebut) menggunakan ruang tamu untuk usaha butik itu berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan sangat memungkinkan karena rumah tersebut tidak mengganggu sarana umum karena tidak lewat jalan bayangkara melainkan kita bikinkan jalan sendiri sekaligus tempat parkir sendiri didalam area diseblah trotoar lewat jalan Bulukunyi. Ini kita lakukan agar tidak mengganggu sarana umum” Bebernya.

Terpisah, Lukman Dahlan kadis PTSP yang dikonfirmasi lewat Whats App (WA) membenarkan bangunan tersebut dalam pengawasan karena adanya aktifitas lain selain rumah tinggal. Bahkan pihaknya saat ini sering mendapat sorotan atas IMB bangunan tersebut yang diterbitkan 2020 lalu. Dan mengakui IMB tersebut diterbitkan karena memenuhi persyaratan dan sudah sesuai aturan.

“Saya sering diserang oleh senior-senior saya soal penerbitan IMB ini, tapi karena saya sudah bekerja dengan benar dan sesuai aturan kami tetap bisa pertanggung jawabkan. Cuma karena rumah yang sudah dibangun ada aktifitas lain selain sebagai rumah tinggal (ruang tamu dijadikan butik) makanya saat ini dalam pengawasan” Bebernya.

Semntara itu pihak PU-PR dalam hal ini Kabid Cipta Karya, Muh Sabri yang dikonfirmasi terkait adanya surat teguran yang ditujukan kepada Slamet Riyadi mengakui kontruksi bangunan tersebut bagian depan tidak sesuai gambar.

“Bagian depan bangunan tidak sesuai gambar. Ini harus disesuaikan gambar yang menjadi acuan terbitnya IMB. Kalau kita disini sebenarnya tidak jadi masalah namun karena kami juga melakukan tindakan ini karena banyaknya laporan yang masuk” Jelasnya saat ditemui diruangannya usai melakukan pemantauan ke lokasi beberapa waktu lalu.

Mesti demikian, pihaknya enggang membeberkan siapa oknum yang sering melaporkan bangunan rumah tersebut. Padahal nyata adanya kegiatan usaha butik di rumah tersebut tidak mengganggu sarana umum karena memiliki jalanan sendiri yang pintu masuknya lewat jalan Bulukunyi (Tidak lewat jalan Bayangkara red).

Disisi lain, sejumlah sumber dari kalangan tokoh masyarakat disalah satu warkop yang berhasil disadap media ini menduga adanya oknum yang sengaja merusak eksistensi Bupati Sinjai dalam mewujudkan visi misinya mensejahterakan rakyat Sinjai. Yang mana salah satu programnya adalah memudahkan masyarakat membuka usaha.

“Ini bisa berdampak pada program Bapak Bupati Sinjai, dimana salah satunya adalah memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membuka usaha. Dan jika hanya persoalan kerena rumah tersebut digunakan untuk menjual pakaian eceran, hingga IMBnya mau dicabut jelas dampaknya sangat luas dan bertentangan dengan visi misi Bupati Sinjai memudahkan masyarakat membuka usaha, ditengah bencana non alam pandemi covid-19” Kuncinya. (Muhammad Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *