KOSONGSATUNEWS.com, SIDRAP— Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Sulsel, berhasil membekuk 1 pelaku narkoba lelaki Wella bin Russeng (55), pekerjaan Buruh Lepas, warga lainungan Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap
Dari penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 1buah kantong plastik warna merah, 1 shacet plastik sedang yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 56,1675 gram dan 1 buah Hp Android
Pengungkapan barang haram tersebut berlangsung di Dusun 1 Kulua Desa Lainungan yang dipimpin Langsung Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Idham A Inong, SH
“Pelaku dan Barang bukti Narkoba sudah diamankan dan kami akan terus lakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringannya, ” Beber AKBP Ponco Indriyo, SIK MH Kapolres Sidrap, saat konferensi pers di Mapolres Sidrap. Senin, (18/10/2021)
Atas perbuatannya, tersangka (WR) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan Ancaman Pidana 20 tahun dan denda 1 Milyar.
(M. Darwis Syamsuddin)