SatReskrim Polres Majene Rinkus Penjudi Online

 

KOSONGSATUNEWS.COM, MAJENE — Salah seorang laki-laki warga Lingkungan Pacce’da, Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, berinisial LS (31) dan (MA) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Reskrim Polres Majene, Senin 18 Oktober.

Menurut Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, Iptu Benedict Jaya, Kamis 21 Oktober dalam fres realise pihaknya mengamankan LS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 53 /X/2021/ SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tanggal 18 Oktober 2021.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim Polres Majene,Iptu Benedict Jaya,Dalam press release.Kamis 21 Oktober 2021.

Dikatakan, tersangka melakukan perjudian togel melalui media elektronik pada hari Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita di Lingkungan Pacce’da Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.

Kata dia, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wilita, saat itu pelaku LS sedang duduk-duduk di bale-bale rumah milik salah satu warga di Lingkungan Pacce’da Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene sedang memasang nomor atau angka togel para pembeli atau pemasang melalui aplikasi Gengtoto dengan menggunakan handphone milik pelaku.

“Tidak lama setelah itu, tiba-tiba Petugas Polres Majene datang dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Febryanto Siagian, Kamis 21 Oktober.

Dari tangan tersangka, petugas Polres Majene mengamankan satu unit Handphone Merk VIVO Y12 Warna Glacier Blue milik pelaku, uang sebesar Rp393 ribu diantaranya 5 lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah, 4 lembar uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah, 3 lembar uang kertas pecahan sepuluh nibu rupiah, 5 lembar uang kertas pecahan lima ribu rupiah, 3 lembar uang kertas pecahan dua ribu rupiah, 2 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah, 1 buah ATM Bank BRI Wama Biru.

Terhadap perbuatan LS, Penyidik menduga LS melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Momor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal pasal 303 ayat (1) Subs 303 Bis ayat (1) ke 1, dan 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 (tahun) tahun dan pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE

“Bunyinya setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaiman dimaksud dalam pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,(satu miliar rupiah) dan Pasal 303 Ayat (1) Subs Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 dan 2 KUH.Pidana, berbunyi barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkas Febryanto Siagian. (r2/Bahar/Kr HM Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *