SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.com— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melulu UPT Samsat Sidrap kembali memberikan keringanan dan pemotongan pajak untuk segala jenis kendaraan
Pengurangan pajak hingga 25 persen untuk semua jenis kendaraan didaerah ini mulai berlaku, Senin, (8/11 sampai 30/12/2021), mendatang
“Silahkan datang ke samsat, lengkapi pensyaratan sesuai prosedur, pensyaratan lengkap, pelayanan pasti cepat,” ujar IPTU Sarifuddin, Kanit Redident Samsat Polres Sidrap, (8/11)
Menurutnya, pengurangan pajak ini diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dimasa pandemi
“Jadi sayang kalau moment ini dilewatkan,” imbuhnya
Membayar Pajak kendaraan tepat waktu, berarti anda turut aktif berpartisipasi dalam Pembangunan daerah.(*)