Kosongsatunews.com
Memantik dengan ucapan Camat Soreang Kota Parepare yaitu; mencari jalan merah sekaitan dengan rencana Pemerintah Kota Parepare. Yaitu melaksanakan Pemetaan untuk sertifikat Aset Pemda.
Hal itu antara lain yang di ucapkan Pak Camat pada pertemuan di Aula Kantor Lurah Bukit Harapan. Rabu 24 Nofember 2021. Jam 14.00 wita. Petemuan itu di hadiri unsur Tripika dan utusan Dinas Parkintan’ serta pihak dari masyarakat H. Bolong.
Dalam pada itu. H. Bolong menyampaikan secara seksama Bahwa ada surat bukti lahan yang dikuasainya lebih 20 Tahun dan sudah Besikter. Kemudian Camat Soreang Pak Hamri dan Lurah Bukit Harapan.pak Parman. Waktu itu Tahun 2015. Membuat surat keterangan penguasaan lahan.
Namun sebelumnya ada pihak perusahan yaitu PT. Jasayu Sarana Investai (JSI) Tahun 2002 yang di dampingi oleh Walikota waktu itu Zain Katue untuk mencari lahan pembangunan pabrik Biofuel terpadu di Kota Parepare.
” waktu itu saya setuju pembayaran gantirugi lahan yang di kuasai seharga Rp 2000.( dua ribuh rupiah) permeter. Dengan zarat semua keluarga yang mengambil gantirugi dari perusahan tersebut akan di pekerjakan.” Jelas H.Bolong. Namun telah 2 Tahun lama menunggu. Perusahaan JSI. Warga kembali menggarap lahan perkebunan. Bahkan ada yang telah menjual lahan mereka. Sebab PT.JSI tak kunjung muncul.
Bahkan PT. JSI Membuat SURAT TUGAS pada H.Bolong
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan pembangunan PT. JSI.
H.Bolong mengisah hingga menguruskan sertifikat. Pasalnya. Didaerah itu. Dengan hamparan yangsama ada yang sudah memiliki sertifikat dan menjual pada PT.WINGS memiliki sertifikat.
Waktu itu diakui Hj. Dawiah Salah satu Notaris di Kota Parepare. Bahwa PT Wings sudah bersertifikat dan terjadi jual beli antar H.Aris dan PT. Wings. dengan luas lahan 2 Hektar.
” jadi sebenar tidak ada alasan H. Bolong tidak di terbitkan sertifikat. Karena lokasi bersertifikat tersebut berdekatan dengan lokasi H.Bolong. hal itu di sampaikan Hj Dawiah dirumah H.Bolong suatu ketika.
Pada pertemuan di Kantor Kelurahan. H. Bolong mengeluhkan banyaknya uangnya terkuras.
Pada saat itu juga.pak parman Mantan Lurah Bukit Harapan yang hadir pada pertemuan itu membantah kalau dia turut bertandatangan pada Surat Pernyataan bersama Camat Tahun 2015.
” ini bukan tandatangan saya pak. Ini palsu. Sambil memperlihatkan tandatangan sebenarnya.”
Akhirnya pada kesempatan itu. Camat Soreang. Memberi kesempatan H.Bolong untuk mencari bukti lain yang mendukung. Sebelum di alakukan pengukuran sertifikat atas nama aset daerah. (A.A)