Ilustrasi doc:ist
Makassar, KOSONGSATUNEWS.com,—– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan pemuda Anti korupsi (DPP Gempar NKRI) Akbar Polo tidak Akan Diam menyuarakan Keadilan Hukum Terkait Penangguhan Penahanan kepada Tersangka Korupsi ADD 1,4 Milyar Kades Bonto Manurung Kec Tompobulu Maros Sulsel.
Selaku Masyarakat dan ketua Lembaga Anti Korupsi DPP Gempar NKRI Akan Melakukan Laporan resmi Ke Komisi Yudisial (KY) RI, Terkait tiga Oknum Hakim Nakal PN Makassar Yang menangani Kasus korupsi ADD 1,4 desa Bonto Manurung Maros di Pengadilan Negeri Makassar.
DPP Gempar NKRI Sudah mengantongi 3 nama-nama Oknum hakim Menandatangani Surat Penangguhan Penahanan Tersangka korupsi. “Kami Sudah kantongi , Yang memberi keistimewaan kepada tersangka korupsi dalam hal ini Penangguhan penahanan kepada tersangka korupsi ADD Berinisial SI dari lapas Maros menjadi Tahanan rumah,” tandasnya.
Menurut Akbar Polo Yang di temui Awak media, “isi surat kami Mempertanyakan ke komisi yudisial RI di Jakarta. ‘Apakah seorang tersangka korupsi Anggaran dana desa 1,4 Milyar desa bontomanurung Maros bisa diberi Keistimewaan kepada Tersangka korupsi Dalam Pandemi Covi-19 yang melanda Indonesia?’ Dalam hal ini Penangguhan Penahanan,” Ungkapnya.
17 Februari 2022 keluar tersangka berdasarkan surat Hakim ketua dan dua hakim anggota menangani kasus ini dan ikut mendatangani Sehingga tersangka korupsi bisa bebas dari lapas Maros menjadi tahanan rumah.
Ini salah satu bentuk keistimewaan, padahal korupsi itu kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberi keistimewaan kepada tersangka utama dalam kasus tersebut.(*)