Sidrap, Kosongsatunews.com
Korelasinya hanya memperjelas tentang Dana Pengolahan petani yang tergabung pada kelompok Tani Sipakainge.
Yang terletak di Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap.
Muasalnya adanya kesalapahaman tentang Jabatan bendahara. Khusus untuk sumur bor dan bantuan pengolahan lahan petani Rp 17 juta kurang lebih’ UPK nya adalah Pak Amir.
Sedang bendahara Kelompok Tani Sipakainge Adalah Pak Muslimin.
Itulah menjadi singkarut yang membuat ada staknasi, namun setelah mengetahui jabatan masing masing’ kini kembali damai.
” Makanya memang perlu penjelasan secara seksama hingga tidak terjadi kesalapahamam antara bendahara Kelompok Tani dan bendahara UPK.
Kini sudah di berikan penjelasan dengan baik. Jelas Penyuluh Pertanian Pak Samsu Alam.
Dalam pada itu, Anju bagian teknis Dinas Pertanian (TPHKPK) Kabupaten Sidrap. Menyebut, Pelaksanaan Proyek Sumur Bor kemudian Bantuan Pengolahan Lahan Petani.
Semuanya di kerja sesuai dengan Prosedur yang telah di tentukan.
” Kita kerja ekstra hati hati dalam pengolahan proyek di Dinas Pertanian”, jelas.Arianto. (Tim)