Lagi, Sat Resnarkoba Polres Sidrap Kembali Amankan 1 Pelaku Narkoba

Sidrap, KOSONGSATUNEWS.com,-         Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan 1 orang pelaku terkait kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 31,62 gram di duga sabu – sabu.

Pria tersebut berinisial FI (16) warga Jln. Ali Matar No. 14, Kel. Rappang, Kec. Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Idham. SH mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu – sabu di Jln. Ali Matar Kel. Rappang, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap, Saat itu juga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata AKP Idham. S.H, Jumat (11/03/22).

Menurutnya, penangkapan tersebut menindak lanjuti infromasi dari warga atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang di jual oleh Sdr berinisial FI (16) atas dasar informasi warga tersebut anggota unit opsnal sat resnarkoba Polres Sidrap melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

Dan pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022, sekitar jam 12.00 Wita, lagi Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Idham. SH bersama Kanit Opsnal langsung melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap Sdr FI (16) di Jln. H. Ibrahim, Kel. Rappang, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap dan menyita Barang Bukti (BB) yang di duga Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu – Sabu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, kami berhasil di amankan 1 (satu) sachet plastik kecil (klip warna putih) yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik sedang (klip warna merah putih) berisi kristal bening yang narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik besar (klip warna merah putih) yang berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 1 (satu) Unit timbangan di gital kecil warna hitam, 1 (satu) Unit timbangan di gital warna hitam merek taffware digipounds UF 200H, 1 (satu) PCS plastik, 1 (satu) Unit Handphone merk nokia warna Biru beserta dengan simcardnya, ″ ungkap Kasat Narkoba.

Setelah di lakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sidrap untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.

“tersangka penyalahgunaan Narkotika itu di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *