Jaksa Pinangki Sirna Malasari (doc:ist)
KOSONGSATUNEWS.com,–
Sebanyak 239 orang penghuni warga binaan Lapas Wanita Anak Kelas II A beragama Islam mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan di hari lebaran Idul Fitri tahun ini (1443 H)
Dari jumlah itu, terdapat 2 nama yang terjerak berbagai kasus suap dan korupsi yakni, Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten dan Pinangki Sirna Malasari, Jaksa terlibat dalam kasus Djoko CandraEks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (doc:ist)
“Sama dengan bu Atut, bu Pinangki juga mendapat remisi RK I dengan potongan 1 bulan,” jelas Herti Hartati, Kasie Pembinaan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang. Senin,(2/5/2022)
Selain Atut dan Pinangki. Kata Herti, Lapas Wanita Anak Tangerang juga memberikan pengurangan masa kurungan 1 bulan atau RK I dan remisi khusus atau RK II ke 234 narapidana lainnya
Pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga dua bulan
“Sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terima pengurangan 1 bulan, 15 hari dan untuk pengurangan 2 bulan, ada 3 orang, ” imbuh Herti
Sedangkan, untuk pemotongan 15 hari, ada 24 orang, serta 174 WBP yang mendapat pengurangan 1 bulan
“Dari 274 orang warga binaan Lapas Wanita Tangerang yang beragama Islam, tak semuanya memenuhi syarat mendapat remisi”, tutupnya. (Mds)