DPRD PINRANG SETUJUI ANGGARAN PARSIAL TA.2022

DPRD Pinrang,— Menanggapi Surat Bupati Pinrang Nomor : 900/678/BPKPPD, tertanggal 11 April 2022, Perihal, Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 mengenai Anggaran Parsial, ditindaklanjuti DPRD Pinrang dengan menggelar Rapim (Rapat Konsultasi Pimpinan) membahas mengenai surat Bupati Pinrang tersebut, Rabu, 11 Mei 2022, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri didampingi Wakil Ketua, Ahmad Jaya Baramuli dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut hadir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs.Abdul Rahman Machmud, M.Si, Kepala BPKPPD Pinrang, Agurhan, SE.,MM, Sekretaris Bappelitbanda, Andi Fakhruddin, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao dan Kabid Pembiayaan BPKPPD, Andi Anca.

Dalam kata pengantarnya, Syamsuri menjelaskan, “sesuai isi Surat Bupati Pinrang Nomor : 900/678/BPKPPD, tertanggal 11 April 2022, Perihal, Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 mengenai Anggaran Parsial, dijelaskan disini bahwa sesuai dengan ditetapkannnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2022 pada tanggal 11 Januari 2022 dan Keputusan Gubernur provinsi Sulawesi Selatan Nomor 730/III/Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis penerima DAK dan penerima Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022 perlu melakukan penyesuaian anggaran yang telah ditetapkan dan termuat dalam Peraturan Bupati Pinrang Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang TA.2022. Mengingat jadwal pelaksanaan Perubahan APBD masih cukup lama dan untuk percepatan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik, IPDMP dan Bantuan Keuangan Provinsi sambil menunggu penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Kab.Pinrang, Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang penjabaran APBD Kab.Pinrang TA.2022 yang akan mengakomodir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan pelaksanaan semestinya.

Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang dan alot, akhirnya rapat pimpinan DPRD Pinrang menyetujui Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 mengenai Anggaran Parsial, sebagaimana yang tertera dalam Surat Bupati Pinrang Nomor : 900/678/BPKPPD, tertanggal 11 April 2022 tersebut.

Sebelum menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri membacakan kesimpulan hasil rapat, “sebagai kesimpulan hasil rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang pada hari ini yang dihadiri unsur pimpinan Fraksi-fraksi, Komisi-komisi dan unsur Pimpanan AKD lainnya, bersama TAPD Kab.Pinrang, DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui Anggaran Parsial tersebut sebagaimana yang tertera dalam Surat Bupati Pinrang Nomor : 900/678/BPKPPD, tertanggal 11 April 2022 tersebut yakni Dana DAK dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Sulawesi Selatan, selain dari itu tentu diluar dari persetujuan Rapat Konsultasi Pimpinan ini”, terang legislator Partai Golkar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *